Jumat, 28 November 2014

Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan (Harta Benda)


A.      TINDAK PIDANA PENCURIAN

Diambil dari Istilah Diefstal / Thief yang diatur dalam Pengaturan : Pasal 362 s/d Pasal 367 KUHP. Merupakan jenis Tindak Pidana Formil karena Perbuatannya yang dilarang, ada pengambilnya dan perbuatannya. Adapun bentuknya tertuang dalam Pokok pasal 362 dengan sanksi 5 tahun : Meringankan pasal 364, Memberatkan pasal 363 dan 365, Pencurian dalam keluarga pasal 367
Kepentingan hukum yang dilindungi harta benda atau kekayaan ini memiliki beberapa unsur, dan Unsur-unsur tersebut adalah: 
(1).   Subyektif, yaitu dengan unsur : kesenganjaan, kealpaan, dengan maksud disamakan dengan kesengajaan berbagai corak dan unsur mengetahuinya
(2).   Obyektif   yaitu dengan unsur : mengambil, barang atau benda seluruh atau sebagian, memiliki dan unsur melawan hukum
Stelsel / sistem perumusan sanksi pidana :  Alternatif, pasal 12 ayat (2) kurungan 5 tahun maksimal khusus 362 denda Rp. 500,-. Penyelesaian hukum pasal 362, 364, 365 dengan cara dilaporkan, pasal 367 dengan cara diadukan.
·          Mengambil ada 3 teori yaitu :
1.        Teori Ablasi yaitu: Mengambil baru dianggap selesai bila terpenuhi syarat bahwa benda tersebut harus sudah diamankan oleh sipelaku.
2.        Teori Aprehensi yaitu : Ada perbuatan mengambil disyaratkan bahwa sipelaku harus membuat/ menjadikan benda tersebut berada dalam pengawasan yang nyata.
3.        Teori Kontrektasi yaitu : Ada perbuatan mengambil diisyaratkan dengan sentuhan badaniah sipelaku telah memindahkan barang tersebut dari tempat semula.
Kritik Van Bemmelen dan Van Hattum :  dari 3 teori ini tidak satupun benar sebab perbuatan mengambil itu sebenarnya telah mulai dilakukan sebagai suatu perbutan yang membuat/ menjadikan benda tersebut dijauhkan dari orang yang menguasainya/ sejak sipelaku tindak pidana memutuskan hubungan tersebut dengan orang yang berhak atas benda yang bersangkutan.
Contoh :  Dalam pristiwa kehilangan hubungan antara benda yang hilang dengan orang yang berhak atas benda tersebut masih tetap ada selama benda yang hilang masih berada ditempat, dimana orang yang berhak telah kehilangan benda tersebut dengan tidak menutup kemungkinan benda yang hilang itu dapat berpindah tempat karena tindakan manusia atau tindakan binatang yang tidak disengaja atau ditertbangkan oleh angin dengan alasan karena orang yang berhak itu masih dapat berusaha untuk menemukan kembali barangnya yang hilang tadi.
·          Barang (Goed)/ Benda.
Harus dibedakan barang dengan istilah Voorwerf/ zaak karena : Istilah Goed digunakan juga dalam tindak pidana-tindak pidana lain misal penggelapan, tindak pidana pemerasan, tindak pidana pengrusakan Dan Pembentuk Undang undang untuk istilah benda menggunakan istilah Voorwerf (pasal 480 KUHP) pasal tindak pidana penadahan.
Menurut Van Bemmellen tidak ada perbedaan, sedangkan menurut Van Cesten mengatakan antara istilah goed dan voorwerf harus dibedakan :Goed mempunyai pengertian yang lebih luas karena istilah Voorwerf/ Zaak terdapat atau mengandung maksud sedangkan sifat dari benda-benda sebagai benda yang berwujud, sedangkan sifat itu dalam Goed tidak ada.
Menurut H.R Benda yang menjadi tindak pidana pencurian yang penting diartikan atau ditafsirkan dalam arti yang luasyaitu baik barang yang berwujud maupun tidak asal mempunyai nilai ekonomis.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung gigi emas pada mayat ada pemiliknya yaitu ahli warisnya, aliran listrik juga dianggap sebagai benda dengan nama Elestriceit Arrest tanggal 23 Mei 1921 menurut H. R (Hage Road)
Kemudian muncul reaksi dari beberapa pakar terhadap H.R (Hage Road) ada 3 kelompok yaitu :
1.        Van Bemmellen, Van Hattum, Pompe, Tanverne mengatakan bahwa H.R telah memakai analogi inter sedangkan dalam hukum pidana tidak boleh memakai analogiche.
2.        Van Hamel, Bangemeijer, Roling mengatakan extensive interprezantie sehingga telah dianggap menyimpang dari maksud pembentuk undang undang yang sebenarnya.
3.        Harzewinkel, Suringa H.R telah memakai Teheopische Interprzantie.
Melalui putusan H.R tanggal 19 Nopember 1932 di Nederland No. 12409 telah memasukkan Gas kedalam pengertian benda terdapat dalam pasal 362 KUHP.  12 Juni 1906 wetblad No. 8390 H.R telah memasukkan sebuah pohon kedalam pengertian benda.
Menurut Simmon : Segala sesuatu yang merupakan bagian dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang dapat diambil bisa menjadi obyek dari tindak pidana pencurian. Dengan kata lain yang dapat menjadi obyek dari tindak pidana pencurian adalah benda-benda yang ada pemiliknya (Res Nullius).
Res Derelictop  : Semula sebuah barang ada pemiliknya tapi sudah dilepaskan kepemilikannya. (Res Nullius dan Res Derelictop tidak dapat menjadi obyek pencurian).
·          Perbedaan pasal 362 dan pasal 372.
Barang yang dapat diambil menurut ketentuan pasal 372 bukan diambil oleh sipelaku tetapi sejak semula sudah ada pada diri pelaku dan beradanya itu bukan karena suatu Tindak Pidana. Persamaannya memiliki benda tersebut dengan cara melawan hukum.
·          Tindak Pidana yang memberatkan (Gegualif Ceerde) Pasal 363
Unsur yang memberatkannya: karena tempat dan saat dilakukannya pencurian pada waktu malam hari dan rumah yang perkarangannya tertutup dan bila yang dicurinya adalah ternak barkuku satu contoh : kuda, sapi, kerbau.
Pasal 364 : Tindak Pidana Pencurian ringan (Gepievileger) nilai yang dicuri nilainya tidak melampaui Rp. 250,-
Pasal 365 :  Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Ancaman pidananya bisa sampai pidana mati bila menimbulkan kematian dalam tindak pidana tersebut. Ada aspek penyertaannya yaitu berbentuk turut serta melakukan karena dalam tindak pidana ini dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan jalan bersekutu (bekerjasama).
Menggambarkan adanya kerjasama diantara pelaku berupa Bewuste Samen \Werking dan Psieke Samen Werking (kerjasama kesadaran dan kerjasama fisik).
Disamping perumusannya ditranfer pasal 362, masih ada unsur lain yang tidak ada dalam pasal 362 KUHP yang berupa didahului, diikutserta, diikuti tindak pidana lainnya, sehingga ancaman pidananya tinggi.  Dibandingkan dengan pasal 339 sama karena adanya unsur 3 diatas, perbedaannya terletak pada sasaran atau maksud dari kedua Tindak Pidana.  Pasal 339 :  Sasarannya jiwa manusia, tujuannya untuk melenyapkan nyawa orang lain.  Pasal 365 :  Sasarannya harta benda, tujuannya untuk mencuri.  Persamaannya : ancaman pidana mati.
Pasal 367 :  Pencurian antar keluarga (Familie Diefstal)
Keistimewaan dari pasal ini adalah : Tidak menyebutkan ancaman pidana (diambil dari pasal 362) dan Adanya aspek keperdataan, berupa sebelum suami atau isteri telah bercerai atau pisah meja atau pisah tempat tidur atas telah terjadi pemisahan harta kekayaan, maka tindak pidana tersebut bisa dituntut.  Bisa juga untuk penggelapan, penipuan, pemerasan antar keluarga dan menjadi cermin adanya diskriminasi hukum yang diterapkan pembentuk Undang Undang (Kolonial Belanda) terhadap penggolongan penduduk dalam Indische.  Yang menjelma pasal 163 yaitu adanya penggolongan 2 penduduk yang sudah tidak relevan lagi.
Ayat (1) Mengambarkan adanya alasan penghapus pidana secara khusus bila kedudukan suami isteri masih dalam ikatan perkawinan. Tindak Pidana pencurian antar keluarga baru bisa dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, delik aduan relatif karena semula adalah tindak pidana biasa tetapi karena dilakukan antar keluarga (lingkungan keluarga) sifatnya kemudian berubah menjadi tindak pidana yang bisa dilakukan penuntutan bila ada pengaduan.

B.      TENTANG KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.

Pembunuhan diatur dalam KUHP pasal 338 s/d pasal 350 Bab XIX Buku I, kejahatan terhadap nyawa (Misdrifen), merupakan delik materiil (akibat yang dilarang) akibat matinya orang dengan cara apapun matinya dan akibat oleh orang ada 3 golongan yaitu :
1.        Kejahatan yang ditujukan pada nyawa pada umumnya
berisi pembunuhan pokok pasal 338 (dogslaag) atau pembunuhan dalam arti umum unsur (respek) pasal 338 berlaku untuk semua tindak pidana pembunuhan kecuali ada unsur khusus. misalnya : Abortus Spontanius yaitu janin keluar karena ibunya kecelakaan, Abortus Provocatus Crimminalis yaitu aborsi yang dilakukan dengan sengaja., Abortus Provocatus Medisinalis yaitu janin dipaksa keluar karena ibunya sakit. Unsur subyektif: dengan kesengajaan, unsur yang ada didiri sipelaku dan sipelaku menghendaki dan mengetahui akibatnya, dan hukuman pidana penjaranya selama 15 tahun.
·          Pasal 339 :  Pembunuhan yang dikualifikasikan pembunuhan itu diikuti, disertai didahului oleh sipelaku tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah waktu pelaksanaannya contoh : merampas milik orang lain. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
·          Pasal 340 :  Pembunuhan yang direncanakan/ Moord, Ancamannya ada 3 alternatif yaitu : Seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara sementara waktu, unsur subyektif : direncanakan terlebih dahulu(Met Voot Bedachte Rade, berfikir tenang (In Kroche).
·          Pasal 344 :  Melepas nyawa atas permintaan dia sendiri, penjara 12 tahun (dalam teori Euthanasia, Eutthanasia, Mercy Killing atau mati dengan enak).
·          Pasal 345: Orang yang sengaja orang lain melakukan bunuh diri, menolong dan memberi sarana, penjara 4 tahun kalau orang tersebut jadi bunuh diri dan merupakan unsur tambahan, jika tidak mati tidak dipidana (hanya berkaitan dengan masalah bunuh diri).
2.        Kejahatan yang ditujukan pada nyawa seorang anak yang baru dilahirkan tidak lama kemudian (bayi) yaitu :
·          Pasal 341 :  (karena takut melahirkan), merupakan kelamin perempuan dan harus seorang ibu, bapak disini hanya sebagai peserta, Kualifikasi Inder Dogslag atau pembunuhan anak biasa, penjara maksimal 7 tahun.  Alasan karena seorang ibu takut karena hubungan gelap sehingga dengan demikian pidana kurang lebih 9 bulan ia telah mendapatkan hukuman tuhan (mengandung + rasa malu), Berlebihan hukuman (Over Badig), Perencanaan :  ada tenggang waktu untuk berfikir secara tenang dalam melakukan kejahatan.
·          Pasal 342 :  Pembunuhan anak dengan rencana (Kindermoord), unsurnya seorang ibu yang takut dan malu akan keberadaan anaknya pidana 9 tahun penjara, alasannya : sebelumnya karena telah mendapat hukuman dari tuhan, pengertian perencanaan : dapat berfikir tenang antara delik-kejahatan.
·          Pasal 343 :  Bukan merupakan kejahatan hanya merupakan keterangan bila pasal 341 dan 342 KUHP apabila terjadi ajaran turut serta melakukan.  Masalah pribadi diajaran penyertaan : membebaskan, mengurungkan, memberatkan.  Contoh : suami isteri membunuh bayinya karena rewel, keduanya terkena pasal 338.
3.        Kejahatan yang ditujukan pada nyawa yang masih berada dalam kandungan seorang ibu (Abortus).
·          Pasal 346 :  Seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu, dipenjara maksimal 4 tahun.
·          Pasal 347 :  Barang siapa…tanpa persetujuan wanitanya penjara maksimal 12 tahun, Orang tua, pacarnya atau cowoknya aja yang menyuruh untuk digugurkan.
·          Pasal 348 :  Barang siapa…dengan persetujuan wanitanya pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, bila akhirnya wanita itu meninggal penjara jadi 7 tahun.
·          Pasal 349 :  Jika seorang dokter atau Bidan atau Tabib membantu pengaborsian maka pidananya ditambah 1/3, karena punya jabatan harusnya dia menolong dan menyimpang dari pasal 57 aya (1) disini dikurang 1/3 ditambah dengan penutupan izin atau mata pencaharian, yang murni golongan 3 ini adalah pasal 345,347 dan 348.

C.      KESUSILAAN (Zeden Deligten pasal 281 s/d 303 KUHP)

Akibat pengaruh judi pasal 303 bis (ke 2 kalinya) Perjudian masuk dalam buku II alasannya dapat merusak mental seluruh bangsa.
Vermorgen Delicten yaitu kejahatan tentang kekuasaan kekayaan yang tidak sehat aspek yang timbul berupa : kepidanaan, keperdataan, forensik/kedokteran kehakiman, ajaran penyertaan, pembaharuan hukum pidana, aspek perlindungan hukum terhadap perempuan, aspek perlindungan hukum terhadap anak bawah umur, aspek perlindungan hukum terhadap moral/ susila.
Naturalijke Verbintenis, perikatan alam artinya utang judi tidak bisa ditagih lagi delik aduan absolut pasal 284 s/d 293.
·          Pasal 281 :  Melanggar kesusilaan dimuka umum, pidana 2,8 tahun, denda maksimal Rp. 4000
·          Pasal 282 :  Ayat (1) Gambar porno pidana 1,6 tahun denda maksimal Rp. 4000, Ayat (2)  Pedagang gambar porno pidana 2,8 tahun karena kebiasaan denda maksimal 5000.
·          Pasal 283  :   Berkaitan dengan kegiatan KB dekriminalisasi buat petugasnya pidana 9 bulan, bersifat temporis jika pasal ini berakhir maka pasal ini tidak perlu.
·          Pasal 283 bis :  Delik kebiasaan karena diulang-ulang (ajaran residu khusus) dapat dicabut untuk menjalankan mata pencaharian tersebut.
·          Pasal 284  :    Overspel untuk melindungi perkawinan jika salah satu pihak telah menikah untuk yang adat ke 2nya perkawinan.  Aspek ajaran penyertaan  keperdataan pasal 27 BW pisah meja, tempat tidur/ cerai.
(1).   Pengaduan dapat dicabut kapan saja untuk pembaharuan hukum pidana pasal 27 BW dihapuskan.
·          Pasal 285   :     Perkosaan unsur diluar perkawinan 12 tahun.
·          Pasal 286 :  Perempuan dibius jadi gak sadar apa-apa 9 tahun (diluar perkawinan)
·          Pasal 287    :   Perkosaan dibawah umur, aspek delik aduan
·          Pasal 288 :  bersetubuh dengan seorang perempuan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga belum mampu dikawin didalam pernikahan.
·          Pasal 289 :  Jika ada yang mau mesum harus kita cegah 9 tahun
·          Pasal 299 :  Dalam keadaan pingsan 7 tahun. Ayat (3) Perbujukan unsur subyektif diketahui dengan sengaja (Pra Partedolus Pro Parte Culpa).
·          Pasal 292 :  Homo seksual/ lesbian dengan anak dibawah umur
·          Pasal 293 :  Ayat (2) untuk indonesia 9 bulan, luar indonesia 12 bulan. PP No. 7 Tahun 1974. Indonesia 6 bulan, luar indonesia 9 bulan.
·          Pasal 295 :  Ibu yang menjual anaknya 5 tahun, memudahkan perbuatan cabul, jika terus menerus dilakukan perulangan hukuman ditambah 1/3.
·          Pasal 296 :  Makelar cabul, unsur penting harus berkali-kali (dilokalisasi) 1,4 tahun bila sebagai mata pencaharian.
·          Pasal 297 :  Perdagangan pria dan wanita.
·          Pasal 298 :  Menjelaskan dari pasal sebelumnya.
·          Pasal 300 :  Menjual minuman keras
·          Pasal 301 :  Anak kecil disuruh menjadi pengemis (dekriminalisasi)
·          Pasal 302 :  Tidak efektif lagi (dekriminalisasi)
·          Pasal 303 :  PP No. 7 Tahun 1974 Pidana penjara 10 tahun denda 25 juta perjudian.  Ajaran penyertaan, pembantuan atau turut serta,  kaitan dengan perbantuan, turut serta (delik yang berdiri sendiri Delicten Sur Generus)
(2).   KUHP pasal 542 pelanggaran, 303 kejahatan kedua pasal ini berhubungan dengan perjudian.
PP No. 7 Tahun 1974 semua perjudian dimasukkan pada kejahatan pengaruhnya mempengaruhi Tindak Pidana Perjudian.

D.     PENGANIAYAAN

Pasal 351 WvK dikualifikasikan oleh akibat makin beratnya akibat makin beratnya ancaman padanya. Penganiayaan yaitu merusak kesehatan  tidak ada unsur delik penganiayaan berat 8 tahun, kriterianya dari luka berat pasal 90. Menurut doktrin penganiayaan  menimbulkan rasa sakit pada orang lain dengan tujuan menyebabkan rasa sakit.
Penganiayaan ringan yaitu penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau menghalai pekerjaan jabatan diancam penjara maksimal 3 bulan denda Rp. 300.
·          Pasal 353 : Unsur tenggang waktu berfikir secara tenang dari persiapan kepelaksanaan.
·          Pasal 354 :  Penganiayaan berat 8 tahun, sengaja kriteria dari luka berat.
·          Pasal 355 : Dengan rencana, unsur perencanaan cukup waktu untuk berfikir tenang.
·          Pasal 358 : Pengeroyokan, ajakan penyertaan tidak dikaitkan karena turut serta melakukan sudah ditarik atau diadopsi ke pasal 385 ini.

E.      TENTANG MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN.

·          Pasal 359 :  Matinya orang (dihubungkan dengan tindak pidana lalulintas)
·          Pasal 360 :  Akibat luka maksimal 5 tahun/ alpa (dihubungkan dengan tindak pidana lalulintas).
·          Pasal 359 dan pasal 360 :  Sudah berdasarkan pembaharuan asal hukuman 1 tahun jadi 5 tahun LN No. 1 tahun 1960.
Kealpaan unsur subyektif tidak ada unsur penghati-hati.
Sebagai jalur terakhir jika penjelasan secara kekeluargaan maka hukuman pidana dapat diselesaikan.

F.       KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN PRIBADI SESEORANG (MISDRIJVEN HET PERSONLIJK MEIHEID)

Tertuang dalam Buku II Bab XVIII Pasal 324 s/d 337 adapun kejahatan terhadap kemerdekaan pribadi seseorang bisa dibagi 2 penggolongan yaitu :
1.        Kejahatan terhadap kemerdekaan pribadi seseorang yang diyang dilakukan dengan sengaja pasal 324, 327, 328, 329, 330, 332 dan 333
2.        Kejahatan terhadap kebebasan untuk bertindak seseorang.
Golongan I :  Pasal 324 s/d Pasal 327 tentang Perbudakan (Slaven Handel), Pasal 328 tentang penculikan, Pasal 329 tentang kuli kontrak, Pasal 330 tentang melepas anak dibawah umur, Pasal 332 tentang melarikan wanita (Schefring), Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan
Pasal-pasal yang ada telah mengalami pembaharuan :
Pembaharuan total adalah : Pembaharuan yang dilakukan seluruhnya terhadap pasal-pasal karena sudah dianggap tidak relevan lagi. Pembaharuan Parsial adalah : Pembaharuan sebagian sebagai tambal-sulam.
Pembaharuan nampak sebagai akibat keluarga yang dasarnya menginstruksikan didalam KUHP bertentangan dengan Republik Indonesia, maka baik untuk seluruh atau sebagian harus dinyatakan tidak dapat diperlukan lagi walaupun pendiskriminalisasiannya secara tegas belum dilakukan.  Maksudnya : Pasal tersebut masih dicantumkan sebagai norma hukum positif.
Setelah masuk anggota PBB banyak usul agar negara Indonesia, melalui pemerintahan harus menghapuskan perbudakan, kuli kontrak.  Pasal 333 KUHP / Brooving. Ada 2 perbuatan yang dilarang yaitu :
1.        Diadukan secara melawan hukum
2.        disengaja
Dibutuhkan secara melawan hukum ini untuk menentukan harus benar-benar tanpa izin orang yang disuap, jika tidak ditekankan maka aparat yang secara sah juga sama melakukan, perampasan kemerdekaan yang sama dalam hukum pidana untuk penyidikan maka aparat tersebut dapat dijaring pasal 333 tersebut.
Kedua unsur ini, merampa dan menahan, kalau dibandingkan dengan pembagian delik menurut sifat dan susunannya maka merampas bisa dianggap merupakan delik sekali selesai (offtoevend delict), sedang menahan atau menyuap atau meneruskan penyuapan jika dibandingkan dengan pembagian delik maka perampas ini dilanjutkan sehingga dalam unsur delik yang dilanjutkan (Voordurende Delicten).


DAFTAR PUSTAKA

Prof. Subekti S.H. & R. Tjitrosudibio, "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata" , PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Arif, Barda Nawawi, Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan, Bahan Ceramah Diklat Aparatur Penegak Hukum, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Cinere, Jakarta, 2000
Bassar, M. Sudradjat, S.H., Hukum Pidana (Pelengkap KUHP), Bandung : CV Armico, 1983
Poernomo, Bambang, S.H., Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara, 1984
Prodjodikoro, W. (1970). Hukum acara pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Batu.
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H. “Hukum Perdata Indonesia” ,  PT. Citra Aditya Bakti. Bandung 2000.
Prof.Dr.R.Wirjono Projodikoro S.H , ”Azas-Azas Hukum Perdata” , Sumur Bandung, 1992
Prof. Subekti S.H. , ”Pokok-Pokok Hukum Perdata,  P.T Intermasa. Jakarta 1995.

0 komentar :

Posting Komentar