A. TINDAK PIDANA PENCURIAN
Diambil dari Istilah Diefstal
/ Thief yang diatur dalam Pengaturan : Pasal 362 s/d Pasal 367 KUHP. Merupakan
jenis Tindak Pidana Formil karena Perbuatannya yang dilarang, ada pengambilnya
dan perbuatannya. Adapun bentuknya tertuang dalam Pokok pasal 362 dengan sanksi
5 tahun : Meringankan pasal 364, Memberatkan pasal 363 dan 365, Pencurian dalam
keluarga pasal 367
Kepentingan hukum yang
dilindungi harta benda atau kekayaan ini memiliki beberapa unsur, dan Unsur-unsur
tersebut adalah:
(1).
Subyektif,
yaitu dengan unsur : kesenganjaan, kealpaan, dengan maksud disamakan dengan kesengajaan
berbagai corak dan unsur mengetahuinya
(2).
Obyektif yaitu dengan unsur : mengambil, barang atau
benda seluruh atau sebagian, memiliki dan unsur melawan hukum
Stelsel / sistem perumusan
sanksi pidana : Alternatif, pasal 12
ayat (2) kurungan 5 tahun maksimal khusus 362 denda Rp. 500,-. Penyelesaian
hukum pasal 362, 364, 365 dengan cara dilaporkan, pasal 367 dengan cara
diadukan.
·
Mengambil ada 3 teori yaitu :
1.
Teori Ablasi yaitu: Mengambil baru
dianggap selesai bila terpenuhi syarat bahwa benda tersebut harus sudah
diamankan oleh sipelaku.
2.
Teori Aprehensi yaitu : Ada perbuatan
mengambil disyaratkan bahwa sipelaku harus membuat/ menjadikan benda tersebut
berada dalam pengawasan yang nyata.
3.
Teori Kontrektasi yaitu : Ada perbuatan
mengambil diisyaratkan dengan sentuhan badaniah sipelaku telah memindahkan
barang tersebut dari tempat semula.
Kritik Van
Bemmelen dan Van Hattum : dari 3 teori ini tidak satupun benar sebab
perbuatan mengambil itu sebenarnya telah mulai dilakukan sebagai suatu perbutan
yang membuat/ menjadikan benda tersebut dijauhkan dari orang yang menguasainya/
sejak sipelaku tindak pidana memutuskan hubungan tersebut dengan orang yang
berhak atas benda yang bersangkutan.
Contoh : Dalam pristiwa kehilangan hubungan antara
benda yang hilang dengan orang yang berhak atas benda tersebut masih tetap ada
selama benda yang hilang masih berada ditempat, dimana orang yang berhak telah
kehilangan benda tersebut dengan tidak menutup kemungkinan benda yang hilang itu
dapat berpindah tempat karena tindakan manusia atau tindakan binatang yang
tidak disengaja atau ditertbangkan oleh angin dengan alasan karena orang yang
berhak itu masih dapat berusaha untuk menemukan kembali barangnya yang hilang
tadi.
·
Barang (Goed)/ Benda.
Harus
dibedakan barang dengan istilah Voorwerf/ zaak karena : Istilah Goed
digunakan juga dalam tindak pidana-tindak pidana lain misal penggelapan, tindak
pidana pemerasan, tindak pidana pengrusakan Dan Pembentuk
Undang undang untuk istilah benda menggunakan istilah Voorwerf (pasal 480 KUHP)
pasal tindak pidana penadahan.
Menurut Van Bemmellen tidak ada perbedaan, sedangkan menurut
Van Cesten mengatakan antara istilah goed dan voorwerf harus dibedakan :Goed mempunyai pengertian
yang lebih luas karena istilah Voorwerf/ Zaak terdapat atau mengandung maksud
sedangkan sifat dari benda-benda sebagai benda yang berwujud, sedangkan sifat
itu dalam Goed tidak ada.
Menurut H.R Benda yang menjadi
tindak pidana pencurian yang penting diartikan atau ditafsirkan dalam arti yang
luasyaitu baik barang yang berwujud maupun tidak asal mempunyai nilai ekonomis.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung gigi emas pada
mayat ada pemiliknya yaitu ahli warisnya, aliran listrik juga dianggap sebagai
benda dengan nama Elestriceit Arrest tanggal 23 Mei 1921 menurut H. R (Hage
Road)
Kemudian muncul reaksi dari beberapa pakar terhadap
H.R (Hage Road) ada 3 kelompok yaitu :
1.
Van Bemmellen, Van Hattum, Pompe, Tanverne
mengatakan bahwa H.R telah memakai analogi inter sedangkan dalam hukum pidana
tidak boleh memakai analogiche.
2.
Van Hamel, Bangemeijer, Roling mengatakan
extensive interprezantie sehingga telah dianggap menyimpang dari maksud pembentuk
undang undang yang sebenarnya.
3.
Harzewinkel, Suringa H.R telah memakai
Teheopische Interprzantie.
Melalui putusan H.R tanggal 19 Nopember 1932 di
Nederland No. 12409 telah memasukkan Gas kedalam pengertian benda terdapat
dalam pasal 362 KUHP. 12 Juni 1906
wetblad No. 8390 H.R telah memasukkan sebuah pohon kedalam pengertian benda.
Menurut Simmon : Segala sesuatu yang
merupakan bagian dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang dapat
diambil bisa menjadi obyek dari tindak pidana pencurian. Dengan kata lain yang
dapat menjadi obyek dari tindak pidana pencurian adalah benda-benda yang ada
pemiliknya (Res Nullius).
Res Derelictop
: Semula sebuah barang ada pemiliknya tapi sudah dilepaskan
kepemilikannya. (Res Nullius dan Res Derelictop tidak dapat menjadi obyek
pencurian).
·
Perbedaan pasal 362 dan pasal 372.
Barang yang dapat diambil menurut ketentuan pasal 372
bukan diambil oleh sipelaku tetapi sejak semula sudah ada pada diri pelaku dan
beradanya itu bukan karena suatu Tindak Pidana. Persamaannya memiliki
benda tersebut dengan cara melawan hukum.
·
Tindak Pidana yang memberatkan (Gegualif Ceerde)
Pasal 363
Unsur yang memberatkannya: karena tempat dan saat
dilakukannya pencurian pada waktu malam hari dan rumah yang perkarangannya
tertutup dan bila yang dicurinya adalah ternak barkuku satu contoh : kuda,
sapi, kerbau.
Pasal 364 : Tindak Pidana Pencurian ringan (Gepievileger) nilai yang
dicuri nilainya tidak melampaui Rp. 250,-
Pasal 365 : Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau
perampokan.
Ancaman pidananya bisa sampai pidana mati bila
menimbulkan kematian dalam tindak pidana tersebut. Ada aspek penyertaannya
yaitu berbentuk turut serta melakukan karena dalam tindak pidana ini dilakukan
oleh 2 orang atau lebih dengan jalan bersekutu (bekerjasama).
Menggambarkan adanya kerjasama diantara pelaku berupa
Bewuste Samen \Werking dan Psieke Samen Werking (kerjasama kesadaran dan
kerjasama fisik).
Disamping perumusannya ditranfer pasal 362, masih ada
unsur lain yang tidak ada dalam pasal 362 KUHP yang berupa didahului,
diikutserta, diikuti tindak pidana lainnya, sehingga ancaman pidananya
tinggi. Dibandingkan dengan pasal 339
sama karena adanya unsur 3 diatas, perbedaannya
terletak pada sasaran atau maksud dari kedua Tindak Pidana. Pasal
339 : Sasarannya jiwa manusia,
tujuannya untuk melenyapkan nyawa orang lain.
Pasal 365 : Sasarannya harta benda, tujuannya untuk
mencuri. Persamaannya : ancaman pidana mati.
Pasal 367 : Pencurian antar
keluarga (Familie Diefstal)
Keistimewaan dari pasal ini adalah : Tidak menyebutkan ancaman
pidana (diambil dari pasal 362) dan Adanya aspek keperdataan, berupa sebelum
suami atau isteri telah bercerai atau pisah meja atau pisah tempat tidur atas
telah terjadi pemisahan harta kekayaan, maka tindak pidana tersebut bisa
dituntut. Bisa juga untuk penggelapan,
penipuan, pemerasan antar keluarga dan menjadi cermin adanya diskriminasi hukum
yang diterapkan pembentuk Undang Undang (Kolonial Belanda) terhadap
penggolongan penduduk dalam Indische.
Yang menjelma pasal 163 yaitu adanya penggolongan 2 penduduk yang sudah
tidak relevan lagi.
Ayat (1) Mengambarkan adanya alasan penghapus pidana
secara khusus bila kedudukan suami isteri masih dalam ikatan perkawinan. Tindak
Pidana pencurian antar keluarga baru bisa dituntut kalau ada pengaduan dari
pihak yang dirugikan, delik aduan relatif karena semula adalah tindak pidana
biasa tetapi karena dilakukan antar keluarga (lingkungan keluarga) sifatnya
kemudian berubah menjadi tindak pidana yang bisa dilakukan penuntutan bila ada
pengaduan.
B. TENTANG KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.
Pembunuhan
diatur dalam KUHP pasal 338 s/d pasal 350 Bab XIX Buku I, kejahatan terhadap
nyawa (Misdrifen), merupakan delik materiil (akibat yang dilarang) akibat
matinya orang dengan cara apapun matinya dan akibat oleh orang ada 3 golongan
yaitu :
1.
Kejahatan yang ditujukan pada nyawa pada umumnya
berisi pembunuhan pokok pasal 338 (dogslaag) atau pembunuhan
dalam arti umum unsur (respek) pasal 338 berlaku untuk semua tindak pidana
pembunuhan kecuali ada unsur khusus. misalnya : Abortus Spontanius yaitu janin keluar karena ibunya kecelakaan, Abortus Provocatus Crimminalis yaitu
aborsi yang dilakukan dengan sengaja., Abortus
Provocatus Medisinalis yaitu janin dipaksa keluar karena ibunya sakit.
Unsur subyektif: dengan kesengajaan, unsur yang ada didiri sipelaku dan sipelaku
menghendaki dan mengetahui akibatnya, dan hukuman pidana penjaranya selama 15
tahun.
·
Pasal
339 : Pembunuhan yang
dikualifikasikan pembunuhan itu diikuti, disertai didahului oleh sipelaku
tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
waktu pelaksanaannya contoh :
merampas milik orang lain. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
·
Pasal
340 : Pembunuhan yang
direncanakan/ Moord, Ancamannya ada 3 alternatif yaitu : Seumur hidup, mati dan
20 tahun penjara sementara waktu, unsur subyektif : direncanakan terlebih
dahulu(Met Voot Bedachte Rade, berfikir tenang (In Kroche).
·
Pasal
344 : Melepas nyawa
atas permintaan dia sendiri, penjara 12 tahun (dalam teori Euthanasia, Eutthanasia,
Mercy Killing atau mati dengan enak).
·
Pasal
345: Orang yang sengaja orang lain melakukan bunuh diri, menolong dan
memberi sarana, penjara 4 tahun kalau orang tersebut jadi bunuh diri dan
merupakan unsur tambahan, jika tidak mati tidak dipidana (hanya berkaitan
dengan masalah bunuh diri).
2.
Kejahatan yang ditujukan pada nyawa seorang anak yang baru
dilahirkan tidak lama kemudian (bayi) yaitu :
·
Pasal
341 : (karena takut
melahirkan), merupakan kelamin perempuan dan harus seorang ibu, bapak disini hanya
sebagai peserta, Kualifikasi Inder Dogslag atau pembunuhan anak biasa, penjara
maksimal 7 tahun. Alasan karena seorang
ibu takut karena hubungan gelap sehingga dengan demikian pidana kurang lebih 9
bulan ia telah mendapatkan hukuman tuhan (mengandung + rasa malu), Berlebihan
hukuman (Over Badig), Perencanaan : ada
tenggang waktu untuk berfikir secara tenang dalam melakukan kejahatan.
·
Pasal 342 : Pembunuhan anak dengan rencana
(Kindermoord), unsurnya seorang ibu yang takut dan malu akan keberadaan anaknya
pidana 9 tahun penjara, alasannya : sebelumnya karena telah mendapat hukuman
dari tuhan, pengertian perencanaan : dapat berfikir tenang antara
delik-kejahatan.
·
Pasal 343 : Bukan merupakan kejahatan hanya
merupakan keterangan bila pasal 341 dan 342 KUHP apabila terjadi ajaran turut
serta melakukan. Masalah pribadi
diajaran penyertaan : membebaskan, mengurungkan, memberatkan. Contoh : suami isteri membunuh bayinya karena
rewel, keduanya terkena pasal 338.
3.
Kejahatan yang ditujukan pada nyawa yang masih berada dalam
kandungan seorang ibu (Abortus).
·
Pasal 346 :
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu,
dipenjara maksimal 4 tahun.
·
Pasal 347 :
Barang siapa…tanpa persetujuan
wanitanya penjara maksimal 12 tahun, Orang tua, pacarnya atau cowoknya aja yang
menyuruh untuk digugurkan.
·
Pasal 348 : Barang siapa…dengan persetujuan
wanitanya pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, bila akhirnya wanita itu
meninggal penjara jadi 7 tahun.
·
Pasal 349 : Jika seorang dokter atau Bidan
atau Tabib membantu pengaborsian maka pidananya ditambah 1/3, karena punya
jabatan harusnya dia menolong dan menyimpang dari pasal 57 aya (1) disini
dikurang 1/3 ditambah dengan penutupan izin atau mata pencaharian, yang murni
golongan 3 ini adalah pasal 345,347 dan 348.
C. KESUSILAAN (Zeden Deligten pasal 281 s/d 303 KUHP)
Akibat pengaruh judi pasal
303 bis (ke 2 kalinya) Perjudian masuk dalam buku II alasannya dapat merusak
mental seluruh bangsa.
Vermorgen Delicten yaitu
kejahatan tentang kekuasaan kekayaan yang tidak sehat aspek yang timbul berupa
: kepidanaan, keperdataan, forensik/kedokteran kehakiman, ajaran penyertaan,
pembaharuan hukum pidana, aspek perlindungan hukum terhadap perempuan, aspek
perlindungan hukum terhadap anak bawah umur, aspek perlindungan hukum terhadap
moral/ susila.
Naturalijke Verbintenis,
perikatan alam artinya utang judi tidak bisa ditagih lagi delik aduan absolut
pasal 284 s/d 293.
·
Pasal 281 : Melanggar kesusilaan dimuka
umum, pidana 2,8 tahun, denda maksimal Rp. 4000
·
Pasal 282 : Ayat (1) Gambar porno pidana 1,6 tahun denda maksimal Rp. 4000, Ayat (2)
Pedagang gambar porno pidana 2,8 tahun karena kebiasaan denda maksimal
5000.
·
Pasal 283
: Berkaitan dengan kegiatan KB dekriminalisasi buat
petugasnya pidana 9 bulan, bersifat temporis jika pasal ini berakhir maka pasal
ini tidak perlu.
·
Pasal 283 bis : Delik kebiasaan
karena diulang-ulang (ajaran residu khusus) dapat dicabut untuk menjalankan
mata pencaharian tersebut.
·
Pasal 284
:
Overspel untuk melindungi perkawinan jika salah satu pihak telah menikah
untuk yang adat ke 2nya perkawinan. Aspek ajaran penyertaan keperdataan pasal 27 BW pisah meja, tempat
tidur/ cerai.
(1).
Pengaduan dapat dicabut kapan saja untuk pembaharuan hukum pidana
pasal 27 BW dihapuskan.
·
Pasal 285 : Perkosaan unsur diluar perkawinan 12 tahun.
·
Pasal 286 :
Perempuan dibius jadi gak sadar
apa-apa 9 tahun (diluar perkawinan)
·
Pasal 287
:
Perkosaan dibawah umur, aspek delik aduan
·
Pasal 288 : bersetubuh dengan seorang
perempuan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga belum mampu dikawin
didalam pernikahan.
·
Pasal 289 : Jika ada yang mau mesum harus
kita cegah 9 tahun
·
Pasal 299 : Dalam keadaan pingsan 7 tahun.
Ayat (3) Perbujukan unsur subyektif diketahui dengan sengaja (Pra Partedolus
Pro Parte Culpa).
·
Pasal 292 : Homo seksual/ lesbian dengan
anak dibawah umur
·
Pasal 293 : Ayat (2) untuk indonesia 9
bulan, luar indonesia 12 bulan. PP No. 7 Tahun 1974. Indonesia 6 bulan, luar
indonesia 9 bulan.
·
Pasal 295 : Ibu yang menjual anaknya 5
tahun, memudahkan perbuatan cabul, jika terus menerus dilakukan perulangan
hukuman ditambah 1/3.
·
Pasal 296 : Makelar cabul, unsur penting
harus berkali-kali (dilokalisasi) 1,4 tahun bila sebagai mata pencaharian.
·
Pasal 297 : Perdagangan pria dan wanita.
·
Pasal 298 : Menjelaskan dari pasal
sebelumnya.
·
Pasal 300 : Menjual minuman keras
·
Pasal 301 : Anak kecil disuruh menjadi
pengemis (dekriminalisasi)
·
Pasal 302 : Tidak efektif lagi
(dekriminalisasi)
·
Pasal 303 : PP No. 7 Tahun 1974 Pidana
penjara 10 tahun denda 25 juta perjudian.
Ajaran penyertaan, pembantuan atau turut serta, kaitan dengan perbantuan, turut serta (delik
yang berdiri sendiri Delicten Sur Generus)
(2). KUHP pasal 542 pelanggaran, 303 kejahatan
kedua pasal ini berhubungan dengan perjudian.
PP No. 7 Tahun 1974 semua
perjudian dimasukkan pada kejahatan pengaruhnya mempengaruhi Tindak Pidana
Perjudian.
D. PENGANIAYAAN
Pasal 351 WvK dikualifikasikan oleh akibat makin
beratnya akibat makin beratnya ancaman padanya. Penganiayaan yaitu merusak
kesehatan tidak ada unsur delik
penganiayaan berat 8 tahun, kriterianya dari luka berat pasal 90. Menurut
doktrin penganiayaan menimbulkan rasa
sakit pada orang lain dengan tujuan menyebabkan rasa sakit.
Penganiayaan
ringan yaitu penganiayaan yang tidak
menyebabkan sakit atau menghalai pekerjaan jabatan diancam penjara maksimal 3
bulan denda Rp. 300.
·
Pasal 353 : Unsur tenggang waktu berfikir secara tenang dari persiapan
kepelaksanaan.
·
Pasal 354 :
Penganiayaan berat 8 tahun, sengaja
kriteria dari luka berat.
·
Pasal 355 : Dengan rencana, unsur perencanaan cukup waktu untuk
berfikir tenang.
·
Pasal 358 : Pengeroyokan, ajakan penyertaan tidak dikaitkan karena
turut serta melakukan sudah ditarik atau diadopsi ke pasal 385 ini.
E. TENTANG MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN.
·
Pasal 359 :
Matinya orang (dihubungkan dengan
tindak pidana lalulintas)
·
Pasal 360 : Akibat luka maksimal 5 tahun/
alpa (dihubungkan dengan tindak pidana lalulintas).
·
Pasal 359 dan pasal 360 : Sudah berdasarkan
pembaharuan asal hukuman 1 tahun jadi 5 tahun LN No. 1 tahun 1960.
Kealpaan unsur subyektif
tidak ada unsur penghati-hati.
Sebagai
jalur terakhir jika penjelasan secara kekeluargaan maka hukuman pidana dapat
diselesaikan.
F. KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN PRIBADI SESEORANG (MISDRIJVEN HET PERSONLIJK MEIHEID)
Tertuang dalam
Buku II Bab XVIII Pasal 324 s/d 337 adapun kejahatan terhadap kemerdekaan
pribadi seseorang bisa dibagi 2 penggolongan yaitu :
1.
Kejahatan terhadap
kemerdekaan pribadi seseorang yang diyang dilakukan dengan sengaja pasal 324,
327, 328, 329, 330, 332 dan 333
2.
Kejahatan terhadap
kebebasan untuk bertindak seseorang.
Golongan I : Pasal 324 s/d Pasal 327 tentang Perbudakan
(Slaven Handel), Pasal 328 tentang penculikan, Pasal 329 tentang kuli kontrak, Pasal
330 tentang melepas anak dibawah umur, Pasal 332 tentang melarikan wanita
(Schefring), Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan
Pasal-pasal yang ada telah mengalami pembaharuan
:
Pembaharuan total adalah : Pembaharuan
yang dilakukan seluruhnya terhadap pasal-pasal karena sudah dianggap tidak
relevan lagi. Pembaharuan Parsial
adalah : Pembaharuan sebagian sebagai tambal-sulam.
Pembaharuan nampak sebagai akibat keluarga
yang dasarnya menginstruksikan didalam KUHP bertentangan dengan Republik
Indonesia, maka baik untuk seluruh atau sebagian harus dinyatakan tidak dapat
diperlukan lagi walaupun pendiskriminalisasiannya secara tegas belum
dilakukan. Maksudnya : Pasal tersebut masih dicantumkan sebagai norma hukum
positif.
Setelah masuk anggota PBB banyak usul agar
negara Indonesia, melalui pemerintahan harus menghapuskan perbudakan, kuli kontrak. Pasal 333 KUHP / Brooving. Ada 2 perbuatan
yang dilarang yaitu :
1.
Diadukan secara melawan
hukum
2.
disengaja
Dibutuhkan secara melawan hukum ini untuk
menentukan harus benar-benar tanpa izin orang yang disuap, jika tidak
ditekankan maka aparat yang secara sah juga sama melakukan, perampasan
kemerdekaan yang sama dalam hukum pidana untuk penyidikan maka aparat tersebut
dapat dijaring pasal 333 tersebut.
Kedua unsur ini, merampa dan menahan,
kalau dibandingkan dengan pembagian delik menurut sifat dan susunannya maka
merampas bisa dianggap merupakan delik sekali selesai (offtoevend delict),
sedang menahan atau menyuap atau meneruskan penyuapan jika dibandingkan dengan
pembagian delik maka perampas ini dilanjutkan sehingga dalam unsur delik yang
dilanjutkan (Voordurende Delicten).
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Subekti S.H.
& R. Tjitrosudibio, "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata"
, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Arif, Barda
Nawawi, Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan, Bahan
Ceramah Diklat Aparatur Penegak Hukum, Departemen Hukum dan Perundang-undangan,
Cinere, Jakarta, 2000
Bassar, M.
Sudradjat, S.H., Hukum Pidana (Pelengkap KUHP), Bandung : CV
Armico, 1983
Poernomo,
Bambang, S.H., Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum
Pidana, Jakarta : Bina Aksara, 1984
Prodjodikoro, W.
(1970). Hukum acara pidana di Indonesia. Bandung: Sumur
Batu.
Prof. Abdul Kadir
Muhammad, S.H. “Hukum Perdata Indonesia” , PT. Citra Aditya Bakti. Bandung 2000.
Prof.Dr.R.Wirjono
Projodikoro S.H , ”Azas-Azas Hukum Perdata” , Sumur
Bandung, 1992
Prof. Subekti S.H.
, ”Pokok-Pokok Hukum Perdata”, P.T Intermasa. Jakarta 1995.
0 komentar :
Posting Komentar