A. PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang
berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan
berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Di dalam KUHAP di samping mengatur
ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban
seseorang yang terlibat proses pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap
pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.
Pada makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang
tahap-tahap pemeriksaan dalam hukum acara pidana untuk menambah pengetahuan dan
wawasan bagi pemakalah maupun pembaca lainnya.
B.
PEMBAHASAN
Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut
pemeriksaan, hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan
pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan
adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, baik sebagai
penyelidik maupun sebagai penyidik, apabila ada dugaan bahwa hukum pidana
materil telah dilanggar. Sedangkan pemeriksaan disidang pengadilan adalah
pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang
telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak.
Di dalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada
pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.
Proses
Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut KUHP diartikan bahwa penyelidikan adalah
serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya
penyelidikan (pasal 1 butir lima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan
dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan
menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara
serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan
tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa
penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan
tentang:
a.
Tindak apa yang telah dilakukannya
b.
Kapan tindak pidana itu dilakuakan
c.
Dimana tindak pidana itu dilakukan
d.
Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e.
Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f.
Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g.
Siapa pembuatnya
2.
Petugas-Petugas
Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap pejabat polisi
Negara republik Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai
wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAP sebagai berikut:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tending adanya tindak pidana
b.
Mencari keterangan dan barang bukti
c.
Menyuruh berhenti seseorang yang
dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d.
Mengadakan tindakan lain menurut hokum
yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah:
a.
Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil
tertentu, misalnya pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat
kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang
diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hokum nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat
ditempat kejadian
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengenal dari tersangka
d.
Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan
e.
Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
f.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g.
Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan
dalm hubungannya dengan pemeriksaan
i.
Mengadakan penghentian penyidikan
j.
Mengadakan tindakan lain menurut hokum
yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP)
3.
Pelaksanaan
Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama
–tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi
atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan
telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal
tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan
jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak
pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapt digolongkan sebagai
berikut:
a.
Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng
op heterdaad)
b.
Diluar tertangkap tangan
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
·
Tertangkapnya seorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau
·
Dengan segera sesudah beberap saat
tindakan pidana itu dilakukan, atau
·
Sesaat kemudian diserukan oleh
khalayak rami sebagai orang yang melakukannya,atau
·
Apabila sesat kemudian padanya
ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir 19 kuhap)
Sedangkan dalm hal tidak tertangkap , pengetehuan
penyelidik atau penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh
dari:
a.
Laporan
b.
Pengaduan
c.
Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau
penyidik
4.
Penangkapan
dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan
sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau
terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase.
2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan
tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam
pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5.
Penangguhan
dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang
ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin
akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka
atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.. berbeda
dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat
satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut
KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau
tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
6.
Penggeledahan
Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya
dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang.
Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk
mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang
diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7.
Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya
benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa
benda yang dapat dikenakan penyitaan
adalah:
a.
Benda atau tagihan tersangka atau
terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau
sebagai hasil dari tindak pidana
b.
Benda yang telah digunakan secara
langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.
Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan
d.
Benda yang khusus di buat atau
diperuntukkan melakukan tindak pidana
e.
Benda lain yang mempunyai hubungan
langsung dengan tindak pidana.
8.
Pemeriksaan
di Tempat Kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan
karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan
perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering
dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam
pasal 7 KUHAP.
9.
Pemeriksaan
Tersangka
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan
suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang
haknya untuk mendapatkan bantuaan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib
didampingi penasehat hokum (pasal 114 KUHAP)
10. Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradialan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri.(Petranase. 2000.hal:117)
Mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang
berbunyi :
“Barang siapa dipanggil menurut undang-undang untuk
menjadi saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu
kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai demikian harus melakukan:
a.
Dalam perkara pidana dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
b.
Dalam perkara lain, dipidana dengan
pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
11. Penyelesaian dan Penghentian
Penyidikan
Menurut H.Ap
syarifudin petranase penyidikan itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan
bahwa:
a.
Penyidikan dianggap selesai apabila dalam
waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik,ada
pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan diaanggap selesai.
Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum
seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b.
Penyidikan diaanggap selesai apabila
dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada
penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP
C.
KESIMPULAN
Dalam hukum acara pidana mempunyai beberapa tahapan dalam melakukan pemaeriksaan
diantaranya yaitu:
- Proses penyelidikan dan penyidikan
- Petugas-petugas penyelidikan dan penyidikan
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
- Penangkapan dan penahanan
- Pengguhan penahanan
- Penggeledahan badan rumah
- Penyitaanpemeriksaan surat
- Pemeriksaan tersangka
- Pemeriksaan saksi dan permintaan keterangan ahli
- pemeriksaan ditempat kejadian
- Penyelesaian dan penghentian penyidikan
DAFTAR
PUSTAKA
Hamzah, andi,1984.
Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana.Jakarta: Ghalia Indonesia
Hamzah, Andi. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana. Indralaya: Universitas
Sriwijaya.
0 komentar :
Posting Komentar