A.
PENDAHULUAN
Dalam kesempatan kali ini kami mencoba mengupas
mengenai bagaimana suatu perkara dapat diajukan atau dapat di daftarkan ke
Pengadilan yang tentunya dengan mengikuti aturan-aturan yang ada demi
terlaksanannya harapan bagi para pencari Pengadilan tanpa adanya
kesalahan-kesalahan yang mungkin akan mengakibatkan terhambatnya proses dalam
mencari keadilan tersebut. Selain itu kami juga coba menambahkan tentang
bagiamana dan seperti apa pengadilan dalam memanggil para pihak yang
berperkara, sehingga menjadi salah satu penentu bagi pengadilan mengenai
seperti apa keputusan yang akan diambil jika salah satu pihak tidak bisa hadir.
Dan selain itu masih banyak lagi hal-hal yang sebetulnya penting namun oleh
para pihak yang berperkara dianggap masalah kecil, Yang kebetulan kami
mendapatkan kesempatan untuk mengupasnya lebih dalam agar kita semua bisa
menambah pengetahuan hususnya dalam Pendaftaran Perkara Dan Pemanggilan Para
Pihak.
B.
METODE MENDAFTARKAN PERKARA
Untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan yaitu dengan
membuat surat gugatan atau permohonan yang dilampiri dengan syarat-syarat
kelengkapan umum atau mungkin juga dengan syarat-syarat kelengkapan khusus,
atau dalam hal buta huruf, semua kelengkapan itu dibawa ke Pengadilan Agama
yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan. Setelah Kepaniteraanpa menerima
berkas, surat gugatan atau permohonan itu akan diteliti yang penelitian itu
menyangkut dua hal:
1.
Apakah surat gugatan atau Permohonan itu
sudah jelas, tidak tertukar dari identitas pihak-pihak, apakah Posita sudah
terarah sesuai dengan Petita dan sebagainya.
2.
Apakah perkara tersebut termasuk
kekuasaan Pengadilan Agama, baik kekuasaan relatif maupun kekuasaan absolut.
Untuk keperluan penelitian Surat Gugatan atau
permohonan tersebut, biasanya (bagi lingkungan Peradilan Umum) sudah ditugaskan
seorang Hakim atau Kepaniteraan yang benar-benar menguasai tentang bentuk dan
isi gugatan atau permohonan. Hal serupa itu bisa pula ditiru oleh Peradilan
Agama.
Drs. H. Roihan A. Rasyid, S.H. ketika masih menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Palembang Tahun 1972-1985 dan padang
pada Tahun 1985-1987, telah memerintahkan semua Pengadilan Agama untuk
melakukan hal serupa diatas dengan cara menunjuk seorang petgas khusus yang
ahli.1
Sebelum dikatakan benar oleh petugas khusus yang ahli
tersebut, gugatan atau permohonan belum boleh didaftarkan di Kepaniteraan,
sebab hal itu akan memperlambat proses bahkan mungkin akan menyebabkam
keputusan Pengadilan menjadi tidak menentu sebagai akibat dari gugatan atau
permohonan yang tidak jelas atau tidak terarah.
Berikut ini kami kemukakan satu contoh dalam perkara
pelanggaran ta’liq-talaq yang petitanya tidak benar :
Pengugat mohon kepada Pengadilan Agama untuk:
1.
Mengabulkan sepenuhnya gugatan Penggugat.
2.
Menceraikan Penggugat dari tergugat dari talaq
I bi al‘iwad Rp. 1.000,- (seribu rupiah) karena tergugat melanggar ta’liq
talaq.
3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar
ongkos perkara.
Petita yang benar seharusnya berbunyi :
1.
Menerima gugatan Penggugat.
2.
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat.
3.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa ta’liq
talaq telah terwujud ( telah terlanggar oleh Tergugat)
4.
Memutuskan cerai antara Penggugat dan
Tergugat dengan talaq I bi al‘iwad Rp. 1.000,- (seribu rupiah) karena
pelanggaran Ta’liq talaq.
5.
Biaya perkara menurut hukum.2
Bila syarat kelengkapan umum gugatan atau permohonan
sudah dipenuhi, penelitian sudah dilakukan dan sudah benar maka pengadilan
dilarang untuk tidak menerima didaftarkannya perkara tersebut, sebagaimana
telah ditunjuk dalam pasal :
(1)
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak
atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa atau mengadilinya.
(2)
Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup
kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Adapun syarat kelengkapan khusus, karena ia sudah
merupakan syarat kelengkapan material, dapat saja disusulkan kemudian, ketika
mulai pemeriksaan perkara. Sebagai contoh, Pegawai Negri Sipil yang mau
menceraikan istrinya, seharusnya ia melampirkan izin dari pejabat yang berwenang
(atasannya), tetapi izin dimaksud belum diperolehnya ketika ia mendaftarkan
perkara di Pengadilan Agama, maka surat izin tersebut dapat disusulkannya
kemudian. Bahkan menurut kebijaksanaan Mahkamah Agung , boleh ditunggukan
syarat kelengkapan khusus itu dalam waktu 6 (enam) bulan setelah perkara
terdaftar di Pengadilan Agama, lalu setelah itu Pengadilan Agama memulai
pemeriksaan.3
Setelah Vorschot biaya telah dibayar, kepada Penggugat
atau pemohon diberikan kuitansi dan mereka tinggal menunggu panggilan sidang
atau melengkapi bahan-bahan yang masih diperlukan.
C.
PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK
Berdasarkan hari, tanggal jam dan tempat sidang
pertama yang ditetapkan dalam PHS oleh Ketua Majelis, maka pihak-pihak akan
dipanggil kemuka sidang. Pemanggilan pihak-pihak untuk lingkungan Pengadilan
Agama diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto PP Nomor 9 Tahun
1975 tetapi hanya mengenai perkara permohonan cerai talaq dan perkara gugatan
cerai. Selain dari kedaua jenis perkara tersebut tidak diatur, sehingga masih
dikaji tersendiri.
1.
Menurut Undang-undang
Nomor 1989 dan PP Nomor 9 Tahun 1975.
a.
Pemanggilan kepada pemohon (suami) dan termohon (isteri) dalam perkara
permohonan cerai talak, perkara permohonan suami untuk beristri lebih dari
seorang, dan panggilan kepada Penggugat (isteri) dan Tergugat (suami) dalam
perkara gugatan cerai, selambat-lambatnya hari ke-27 sejak perkara terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Agama, sebab sidang pertama untuk perkara-perkara itu
selambat-lambatnya 30 hari sejak perkara terdaftar, sedangkan surat panggilan
sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang, sudah diterima oleh pihak yang dipanggil4.
b.
Penggugat
atau Tergugat dalam perkara gugatan cerai akan dipanggil untuk menghadiri
sidang. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan dan apabila
tidak dijumpai, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Panggilan
tersebut dilakukan dengan patut dan sudah diterima oleh Penggugat atu Tergugat
atau kuasanya selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang dibuka. Panggilan kepada
Tergugat dilampiri dengan salinan gugatan5,
sedang salinan gugatan tidak perlu dilampirkan pada panggilan kepada Penggugat.
c.
Apabila Tergugat dalam perkara
gugatan cerai tidak jelas atau tidak diketahui tempat kediamannya atau tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka panggilan dilakukan dengan
menempelkannya pada Papan Pengumuman resmi Pengadilan Agama ditambah dengan
mengumumkannya melalui salah satu atau beberapa surat kabar atau Mass Media
lain. Pengumuman melalui surat kabar atau Mass Media tersebut dilakukan dua
kali dengan tenggang waktu satu bulan antara panggilan pertama dan panggilan
kedua, dan antara panggilan kedua dengan sidang ditetapkan sekurang-kurangnya
tiga bulan. Jika sesudah itu tergugat atau kuasa sahnya juga tidak hadir,
Pengadilan Agama dapat memutus dengan Verstek6.
d.
Pemanggilan
kepada Tergugat dalam perkara gugatan cerai yang tergugatnya berada diluar
negeri, dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Tetapi
secepat-cepatnya sidang pertama adalah enam bulan sejak perkara terdaftar7.
Semua perkara yang disebutkan diatas hanyalah
menyangkut tiga macam/jenis perkara, namun Peradilan Agama tidak hanya untuk
jenis perkara itu saja. Permasalahannya ialah, mana saja diantara ketentuan
yang disebutkan yang bisa diberlakukan secara umum. Menurut Drs. H. Roihan A.
Rasyid, S.H. dalam buku yang ditulisnya Hukum Acara Peradilan Agama Hal: 83,
yang bisa diberlakukan secara umum adalah :
a.
Untuk perkara permohonan cerai talak, perkara permohonan suami untuk
beristeri lebih dari seorang dan perkara gugatan cerai, panggilan untuk sidang
pertama ditentukan selambat-lambatnya hari ke 27 sejak perkara terdaftar di
Kepaniteraan. Untuk perkara selain itu tidak ada pengaturan limit.
b. Panggilan disampaikan kepada
pribadi yang bersangkutan. Bila tidak dapat dijumpai, disampaikan melalui
Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.
c.
Panggilan harus dilakukan dengan patut, artinya :
-
Disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan atau kuasa sahnya atau
melalui Lurah/Kepala Desa seperti disebutkan diatas.
-
Panggilan kepada Tergugat atau termohon (dalam perkara yang Contentiosa),
harus dilampiri salinan gugatan atau salinan permohonan.
-
Panggilan sudah diterima oleh pihak atau kuasa sahnya selambat-lambatnya
tiga hari sebelum sidang dibuka. Tiga hari disini termasuk hari besar atau hari
libur sebab PP Nomor 9 Tahun 1975 tidak menjelaskan lain selain kata-katakata
“tiga hari”. Jadi untuk semua perkara perkawinan, ketentuan tiga hari termasuk
hari besar dan hari libur tersebut berlaku. Sedangkan untuk perkara selainnya
diturut aturan Acara Perdata Peradilan Umum8.
d.
Apabila kepada Tergugat atau termohon
(dalam perkara Contentiosa), telah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya
tidak datang menghadap maka perkaranya dapat diputus dengan Verstek. (PP Nomor
9 Tahun 1975, Pasal 27 ayat (4).
2.
Menurut HIR/RBg
(Peradilan Umum)
Bilamana diperhatikan dengan teliti pasal-pasal di
dalam Het Herziene Inlandsche Reglement (HIR) dan pasal-pasal di dalam Rechts
Reglement Buitengewesten (RBg), tentang pemanggilan pihak-pihak yang belum
dicukupi oleh PP Nomor 9 Tahun 1975 dan UU Nomor 7 Tahun 1989 seperti telah
diuraikan terdahulu, adalah tentang :
a.
Perkara digugurkan karena Penggugat tidak hadir.
b. Tergugat tidak hadir tetapi
mempergunakan perlawanan (eksepsi), baik relatif maupun absolut.
c.
Bolehnya memanggil yang kedua kalinya sebelum diputus dengan Verstek atau
digugurkan.
d. Kewajiban mengundurkan sidang bila
pada panggilan pertama sebagian Tergugat hadir dan sebagian lagi tidak hadir.
e.
Panggilan kepada pihak yang tidak dikenal tempat tinggalnya (selain
perkara gugatan cerai)
f.
Panggilan
kepada pihak yang meninggal dunia9.
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Foot Note Nomor 9
diambil oleh Pengadilan Agama untuk melengkapi kekurangan Acaranya dibidang
pemanggilan pihak-pihak. Cara pemanggilan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Jika panggilan pertama untuk sidang pertama kepada penggugat atau pemohon
dilakukan dengan patut tetapi ia atau kuasa sahnya tidak hadir, maka sebelum
perkaranya diputuskan atau digugurkan, ia dapat dipanggil untuk kedua kalinya10.
b.
Jika
panggilan pertama untuk sidang pertama kepada tergugat atau termohon (dalam
perkara contentiosa) sudah dilakukan dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak
hadir maka sebelum perkaranya di putus dengan verstek, ia dapat dipanggil untuk
kedua kalinya11.
c.
Apabila tergugat atau termohon
lebih dari seorang sedangkan pada panggilan pertama untuk sidang pertama, ada yang hadir dan ada yang
tidak hadir maka sidang wajib ditunda. Kepada yang belum hadir dipanggil
kembali untuk kedua kalinya sedangkan kepada yang telah hadir cukup
diberitahukan langsung. Setelah panggilan kedua ini, perkara akan diperiksa.
Tidak perduli apakah hadir semua ataukah hadir sebagian12.
d.
panggilan terhadap tergugat atau termohon
yang berada diluar negeri dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia
setempat, dengan ketentuan:
1.
Untuk permohonan perceraian talak,
perkara permohonan untuk beristri lebih dari seorang dan perkara gugatan cerai, secepat-cepatnya
sidang pertama adalah enam bulan sejak perkara terdaaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri13.
2.
Untuk perkara selainnya, dengan
memperhatikan selambat-lambatnya panggilan sudah diterima dan memperhitungkan
waktu untuk yang dipanggil itu datang menghadap Pengadilan Agama yang
bersangkutaan14.
e.
Tergugat atau termohon yang sudah dipanggil pertama untuk sidang pertama dengan patut, ia atau
kuasa sahnya tidak hadir tetapi ia mengajukan eksepsi (perlawanan), baik
eksepsi relatif maupun eksepsi absolut, Pangadilan Agama wajib mengadili
terlebih dahulu akan eksepsi tersebut. Jika
ternyata bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan maka Pengadilan Agama sebelum
memutus verstek, masih dapat untuk melakukan panggilan kedua kalinya15.
f.
Jika
tergugat atau termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, sedangkan perkara itu
bukan tentang gugatan cerai, maka pangilan kepada yang tidak diketahui tempat
tinggalnya tersebut dilakukan dengan cara menempelkan panggilan pada Papan
Pengumuman Pengadilan Agama, dengan tenggang waktu antara panggilan dan sidang
adalah 30 hari16.
g.
Jika pihak yang dipanggil itu sudah meninggal
dunia maka panggilan disampaikan kepada ahli warisnya, tetapi jika ahli
warisnya tidak dikenal maka disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa tempat
tinggal terakhir si mayit17.
h.
Jika petugas yang memanggil sudah beertemu dengan pihak yang dipanggil
tetapi ia membangkang tidak mau menerima atau tidak mau menandatangani relas
panggilan maka oleh petugas tersebut dibuat catatan pada relas panggilan bahwa
ia sudah bertemu tetapi pihak yang dipanggil tidak mau menerima/tidak mau
menandatangani relas panggilan. Tanggal catatan tersebut sama dengan tanggal
panggilan telah disampaikan.
DAFTAR PUSTAKA :
ý
Drs. H. Roihan A. Rasyid, S.H. Hukum
Acara Peradilan Agama, (Edisi Baru) RAJA GRAFINDO PERSADA
Jakarta. 2000.
ý
Drs. H. Ahmad Mukti Arto. SH. Praktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. PT. PUSTAKA PELAJAR. 1998.
ý
H. Riduan Syahrari, Materi
Dasar Hukum Acara Perdata, PT.CITRA ADITYA BAKTI, Bandung 2000.
ý
Prof. R. Subekti. SH. Hukum
Acara Perdata. BINA CIPTA. Bandung. 1989
1
Baca : Hukum Acara Peradilan Agama, Drs. H. Roihan A. Rasyid, S.H. Hal : 75.
2
Dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang sejak tahun 1981 sudah
menjadikan perkara pelanggaran ta’liq talaq sebagai gugatan dengan produk
putusan. Begitu juga dilingkungan PTA Padang sejak Tahun 1985. biaya perkara
menurut hukum untuk perkara dibidang perkawina, sesuai dengan bunyi pasal 89
ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, selalu ditanggung oleh penggugat/pemohon.
3 Lihat SEMA
Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negri Sipil.
4 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 15, 19 ayat (1), 42
ayat (2), 26 ayat (4), jo Undang-undang Nomor7 Tahun 1989, Pasal 68 ayat (1)
dan 80 ayat (1)}.
5 PP Nomor 9
Tahun 1975, Pasal 26
6 Ibid., Pasal 27
7 Ibid, Pasal
28 dan 29
8 Ibid., Pasal 26 ayat (4). Menurut HIR Pasal 122,
disebutkan tiga hari kerja, sehingga hari libur dan hari besar tidak termasuk.
9 Lihat pasal 121, 124, 125, 126, 127, 390
HIR. Juga pasal 146, 148, 150, 151, dan 718 RBg.
10 Pasal 124, 126
HIR/Pasal 148,150 RBg.
11 Ibid.
12 Lihat pasal 127
HIR/pasal 151 RBg.
13 Lihat
pasal 28,29 PP No 09 tahun 1975.
14 Lihat
pasal 29 ayat 2 PP No 09 tahun 1975.
15 Lihat pasal 125
HIR/pasal 149 RBg.
16 Menurut pasal 390 HIR/pasal 718
RBg, panggilan dilakukan kepada pendaftaran perkara Dan persiapan sidang.
17 Lihat pasal
390/pasal 719 RBg.
King casino & win real money with generous bonuses
BalasHapusJoin World's vua nhà cái #1 authority in online 188bet casino games, with over 1000 casino games, generous bonus codes, generous no deposit bonus, Rating: 5 · 1 review