Rabu, 26 November 2014

Cara Pendaftaran Perkara dan Pemanggilan Para Pihak di Pengadilan Agama




A.      PENDAHULUAN
Dalam kesempatan kali ini kami mencoba mengupas mengenai bagaimana suatu perkara dapat diajukan atau dapat di daftarkan ke Pengadilan yang tentunya dengan mengikuti aturan-aturan yang ada demi terlaksanannya harapan bagi para pencari Pengadilan tanpa adanya kesalahan-kesalahan yang mungkin akan mengakibatkan terhambatnya proses dalam mencari keadilan tersebut. Selain itu kami juga coba menambahkan tentang bagiamana dan seperti apa pengadilan dalam memanggil para pihak yang berperkara, sehingga menjadi salah satu penentu bagi pengadilan mengenai seperti apa keputusan yang akan diambil jika salah satu pihak tidak bisa hadir. Dan selain itu masih banyak lagi hal-hal yang sebetulnya penting namun oleh para pihak yang berperkara dianggap masalah kecil, Yang kebetulan kami mendapatkan kesempatan untuk mengupasnya lebih dalam agar kita semua bisa menambah pengetahuan hususnya dalam Pendaftaran Perkara Dan Pemanggilan Para Pihak.
B.      METODE MENDAFTARKAN  PERKARA
Untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan yaitu dengan membuat surat gugatan atau permohonan yang dilampiri dengan syarat-syarat kelengkapan umum atau mungkin juga dengan syarat-syarat kelengkapan khusus, atau dalam hal buta huruf, semua kelengkapan itu dibawa ke Pengadilan Agama yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan. Setelah Kepaniteraanpa menerima berkas, surat gugatan atau permohonan itu akan diteliti yang penelitian itu menyangkut dua hal:
1.        Apakah surat gugatan atau Permohonan itu sudah jelas, tidak tertukar dari identitas pihak-pihak, apakah Posita sudah terarah sesuai dengan Petita dan sebagainya.
2.        Apakah perkara tersebut termasuk kekuasaan Pengadilan Agama, baik kekuasaan relatif maupun kekuasaan absolut.
Untuk keperluan penelitian Surat Gugatan atau permohonan tersebut, biasanya (bagi lingkungan Peradilan Umum) sudah ditugaskan seorang Hakim atau Kepaniteraan yang benar-benar menguasai tentang bentuk dan isi gugatan atau permohonan. Hal serupa itu bisa pula ditiru oleh Peradilan Agama.

Drs. H. Roihan A. Rasyid, S.H. ketika masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Palembang Tahun 1972-1985 dan padang pada Tahun 1985-1987, telah memerintahkan semua Pengadilan Agama untuk melakukan hal serupa diatas dengan cara menunjuk seorang petgas khusus yang ahli.1
Sebelum dikatakan benar oleh petugas khusus yang ahli tersebut, gugatan atau permohonan belum boleh didaftarkan di Kepaniteraan, sebab hal itu akan memperlambat proses bahkan mungkin akan menyebabkam keputusan Pengadilan menjadi tidak menentu sebagai akibat dari gugatan atau permohonan yang tidak jelas atau tidak terarah.
Berikut ini kami kemukakan satu contoh dalam perkara pelanggaran ta’liq-talaq yang petitanya tidak benar :
Pengugat mohon kepada Pengadilan Agama untuk:
1.        Mengabulkan sepenuhnya gugatan Penggugat.
2.        Menceraikan Penggugat dari tergugat dari talaq I bi al‘iwad Rp. 1.000,- (seribu rupiah) karena tergugat melanggar ta’liq talaq.
3.        Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Petita yang benar seharusnya berbunyi :
1.        Menerima gugatan Penggugat.
2.        Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat.
3.        Menyatakan sah menurut hukum bahwa ta’liq talaq telah terwujud ( telah terlanggar oleh Tergugat)
4.        Memutuskan cerai antara Penggugat dan Tergugat dengan talaq I bi al‘iwad Rp. 1.000,- (seribu rupiah) karena pelanggaran Ta’liq talaq.
5.        Biaya perkara menurut hukum.2
Bila syarat kelengkapan umum gugatan atau permohonan sudah dipenuhi, penelitian sudah dilakukan dan sudah benar maka pengadilan dilarang untuk tidak menerima didaftarkannya perkara tersebut, sebagaimana telah ditunjuk dalam pasal :
(1)     Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa atau mengadilinya.
(2)     Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Adapun syarat kelengkapan khusus, karena ia sudah merupakan syarat kelengkapan material, dapat saja disusulkan kemudian, ketika mulai pemeriksaan perkara. Sebagai contoh, Pegawai Negri Sipil yang mau menceraikan istrinya, seharusnya ia melampirkan izin dari pejabat yang berwenang (atasannya), tetapi izin dimaksud belum diperolehnya ketika ia mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama, maka surat izin tersebut dapat disusulkannya kemudian. Bahkan menurut kebijaksanaan Mahkamah Agung , boleh ditunggukan syarat kelengkapan khusus itu dalam waktu 6 (enam) bulan setelah perkara terdaftar di Pengadilan Agama, lalu setelah itu Pengadilan Agama memulai pemeriksaan.3
Setelah Vorschot biaya telah dibayar, kepada Penggugat atau pemohon diberikan kuitansi dan mereka tinggal menunggu panggilan sidang atau melengkapi bahan-bahan yang masih diperlukan.

C.      PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK
Berdasarkan hari, tanggal jam dan tempat sidang pertama yang ditetapkan dalam PHS oleh Ketua Majelis, maka pihak-pihak akan dipanggil kemuka sidang. Pemanggilan pihak-pihak untuk lingkungan Pengadilan Agama diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto PP Nomor 9 Tahun 1975 tetapi hanya mengenai perkara permohonan cerai talaq dan perkara gugatan cerai. Selain dari kedaua jenis perkara tersebut tidak diatur, sehingga masih dikaji tersendiri.
1.        Menurut Undang-undang Nomor 1989 dan PP Nomor 9 Tahun 1975.
a.        Pemanggilan kepada pemohon (suami) dan termohon (isteri) dalam perkara permohonan cerai talak, perkara permohonan suami untuk beristri lebih dari seorang, dan panggilan kepada Penggugat (isteri) dan Tergugat (suami) dalam perkara gugatan cerai, selambat-lambatnya hari ke-27 sejak perkara terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama, sebab sidang pertama untuk perkara-perkara itu selambat-lambatnya 30 hari sejak perkara terdaftar, sedangkan surat panggilan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang, sudah diterima oleh pihak yang dipanggil4.
b.       Penggugat atau Tergugat dalam perkara gugatan cerai akan dipanggil untuk menghadiri sidang. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan dan apabila tidak dijumpai, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Panggilan tersebut dilakukan dengan patut dan sudah diterima oleh Penggugat atu Tergugat atau kuasanya selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang dibuka. Panggilan kepada Tergugat dilampiri dengan salinan gugatan5, sedang salinan gugatan tidak perlu dilampirkan pada panggilan kepada Penggugat.
c.        Apabila Tergugat dalam perkara gugatan cerai tidak jelas atau tidak diketahui tempat kediamannya atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka panggilan dilakukan dengan menempelkannya pada Papan Pengumuman resmi Pengadilan Agama ditambah dengan mengumumkannya melalui salah satu atau beberapa surat kabar atau Mass Media lain. Pengumuman melalui surat kabar atau Mass Media tersebut dilakukan dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara panggilan pertama dan panggilan kedua, dan antara panggilan kedua dengan sidang ditetapkan sekurang-kurangnya tiga bulan. Jika sesudah itu tergugat atau kuasa sahnya juga tidak hadir, Pengadilan Agama dapat memutus dengan Verstek6.
d.       Pemanggilan kepada Tergugat dalam perkara gugatan cerai yang tergugatnya berada diluar negeri, dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Tetapi secepat-cepatnya sidang pertama adalah enam bulan sejak perkara terdaftar7.
Semua perkara yang disebutkan diatas hanyalah menyangkut tiga macam/jenis perkara, namun Peradilan Agama tidak hanya untuk jenis perkara itu saja. Permasalahannya ialah, mana saja diantara ketentuan yang disebutkan yang bisa diberlakukan secara umum. Menurut Drs. H. Roihan A. Rasyid, S.H. dalam buku yang ditulisnya Hukum Acara Peradilan Agama Hal: 83, yang bisa diberlakukan secara umum adalah :
a.        Untuk perkara permohonan cerai talak, perkara permohonan suami untuk beristeri lebih dari seorang dan perkara gugatan cerai, panggilan untuk sidang pertama ditentukan selambat-lambatnya hari ke 27 sejak perkara terdaftar di Kepaniteraan. Untuk perkara selain itu tidak ada pengaturan limit.
b.       Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Bila tidak dapat dijumpai, disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.
c.        Panggilan harus dilakukan dengan patut, artinya :
-           Disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan atau kuasa sahnya atau melalui Lurah/Kepala Desa seperti disebutkan diatas.
-           Panggilan kepada Tergugat atau termohon (dalam perkara yang Contentiosa), harus dilampiri salinan gugatan atau salinan permohonan.
-           Panggilan sudah diterima oleh pihak atau kuasa sahnya selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dibuka. Tiga hari disini termasuk hari besar atau hari libur sebab PP Nomor 9 Tahun 1975 tidak menjelaskan lain selain kata-katakata “tiga hari”. Jadi untuk semua perkara perkawinan, ketentuan tiga hari termasuk hari besar dan hari libur tersebut berlaku. Sedangkan untuk perkara selainnya diturut aturan Acara Perdata Peradilan Umum8.
d.       Apabila kepada Tergugat atau termohon (dalam perkara Contentiosa), telah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap maka perkaranya dapat diputus dengan Verstek. (PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 27 ayat (4).

2.        Menurut HIR/RBg (Peradilan Umum)
Bilamana diperhatikan dengan teliti pasal-pasal di dalam Het Herziene Inlandsche Reglement (HIR) dan pasal-pasal di dalam Rechts Reglement Buitengewesten (RBg), tentang pemanggilan pihak-pihak yang belum dicukupi oleh PP Nomor 9 Tahun 1975 dan UU Nomor 7 Tahun 1989 seperti telah diuraikan terdahulu, adalah tentang :
a.        Perkara digugurkan karena Penggugat tidak hadir.
b.       Tergugat tidak hadir tetapi mempergunakan perlawanan (eksepsi), baik relatif maupun absolut.
c.        Bolehnya memanggil yang kedua kalinya sebelum diputus dengan Verstek atau digugurkan.
d.       Kewajiban mengundurkan sidang bila pada panggilan pertama sebagian Tergugat hadir dan sebagian lagi tidak hadir.
e.        Panggilan kepada pihak yang tidak dikenal tempat tinggalnya (selain perkara gugatan cerai)
f.         Panggilan kepada pihak yang meninggal dunia9.
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Foot Note Nomor 9 diambil oleh Pengadilan Agama untuk melengkapi kekurangan Acaranya dibidang pemanggilan pihak-pihak. Cara pemanggilan tersebut adalah sebagai berikut :
a.        Jika panggilan pertama untuk sidang pertama kepada penggugat atau pemohon dilakukan dengan patut tetapi ia atau kuasa sahnya tidak hadir, maka sebelum perkaranya diputuskan atau digugurkan, ia dapat dipanggil untuk kedua kalinya10.
b.       Jika panggilan pertama untuk sidang pertama kepada tergugat atau termohon (dalam perkara contentiosa) sudah dilakukan dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak hadir maka sebelum perkaranya di putus dengan verstek, ia dapat dipanggil untuk kedua kalinya11.
c.        Apabila tergugat atau termohon lebih dari seorang sedangkan pada panggilan pertama untuk  sidang pertama, ada yang hadir dan ada yang tidak hadir maka sidang wajib ditunda. Kepada yang belum hadir dipanggil kembali untuk kedua kalinya sedangkan kepada yang telah hadir cukup diberitahukan langsung. Setelah panggilan kedua ini, perkara akan diperiksa. Tidak perduli apakah hadir semua ataukah hadir sebagian12.
d.       panggilan terhadap tergugat atau termohon yang berada diluar negeri dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan ketentuan:
1.        Untuk permohonan perceraian talak, perkara permohonan untuk beristri lebih dari seorang dan  perkara gugatan cerai, secepat-cepatnya sidang pertama adalah enam bulan sejak perkara terdaaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri13.
2.        Untuk perkara selainnya, dengan memperhatikan selambat-lambatnya panggilan sudah diterima dan memperhitungkan waktu untuk yang dipanggil itu datang menghadap Pengadilan Agama yang bersangkutaan14.
e.        Tergugat atau termohon yang sudah dipanggil pertama  untuk sidang pertama dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak hadir tetapi ia mengajukan eksepsi (perlawanan), baik eksepsi relatif maupun eksepsi absolut, Pangadilan Agama wajib mengadili terlebih dahulu akan eksepsi  tersebut. Jika ternyata bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan maka Pengadilan Agama sebelum memutus verstek, masih dapat untuk melakukan panggilan kedua kalinya15.
f.         Jika tergugat atau termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, sedangkan perkara itu bukan tentang gugatan cerai, maka pangilan kepada yang tidak diketahui tempat tinggalnya tersebut dilakukan dengan cara menempelkan panggilan pada Papan Pengumuman Pengadilan Agama, dengan tenggang waktu antara panggilan dan sidang adalah 30 hari16.
g.         Jika pihak yang dipanggil itu sudah meninggal dunia maka panggilan disampaikan kepada ahli warisnya, tetapi jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa tempat tinggal terakhir si mayit17.
h.        Jika petugas yang memanggil sudah beertemu dengan pihak yang dipanggil tetapi ia membangkang tidak mau menerima atau tidak mau menandatangani relas panggilan maka oleh petugas tersebut dibuat catatan pada relas panggilan bahwa ia sudah bertemu tetapi pihak yang dipanggil tidak mau menerima/tidak mau menandatangani relas panggilan. Tanggal catatan tersebut sama dengan tanggal panggilan telah disampaikan.                                                                                     



DAFTAR PUSTAKA :



ý     Drs. H. Roihan A. Rasyid, S.H. Hukum Acara Peradilan Agama, (Edisi Baru) RAJA GRAFINDO PERSADA Jakarta. 2000.
ý     Drs. H. Ahmad Mukti Arto. SH. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. PT. PUSTAKA PELAJAR. 1998.
ý     H. Riduan Syahrari, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT.CITRA ADITYA BAKTI, Bandung 2000.
ý     Prof. R. Subekti. SH. Hukum Acara Perdata. BINA CIPTA. Bandung. 1989



1 Baca : Hukum Acara Peradilan Agama, Drs. H. Roihan A. Rasyid, S.H.  Hal : 75.
2 Dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang sejak tahun 1981 sudah menjadikan perkara pelanggaran ta’liq talaq sebagai gugatan dengan produk putusan. Begitu juga dilingkungan PTA Padang sejak Tahun 1985. biaya perkara menurut hukum untuk perkara dibidang perkawina, sesuai dengan bunyi pasal 89 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, selalu ditanggung oleh penggugat/pemohon.
3 Lihat SEMA Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negri Sipil.
4 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 15, 19 ayat (1), 42 ayat (2), 26 ayat (4), jo Undang-undang Nomor7 Tahun 1989, Pasal 68 ayat (1) dan 80 ayat (1)}.
5 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 26
6 Ibid., Pasal 27
7 Ibid, Pasal 28 dan 29
8 Ibid., Pasal 26 ayat (4). Menurut HIR Pasal 122, disebutkan tiga hari kerja, sehingga hari libur dan hari besar tidak termasuk.
9   Lihat pasal 121, 124, 125, 126, 127, 390 HIR. Juga pasal 146, 148, 150, 151, dan 718 RBg.
10 Pasal 124, 126 HIR/Pasal 148,150 RBg.
11 Ibid.
12 Lihat pasal 127 HIR/pasal 151 RBg.
13 Lihat pasal 28,29 PP No 09 tahun 1975.
14 Lihat pasal 29 ayat 2 PP No 09 tahun 1975.
15 Lihat pasal 125 HIR/pasal 149 RBg.
16 Menurut pasal 390 HIR/pasal 718 RBg, panggilan dilakukan kepada pendaftaran perkara Dan persiapan sidang.
17 Lihat pasal 390/pasal 719 RBg.

1 komentar :

  1. King casino & win real money with generous bonuses
    Join World's vua nhà cái #1 authority in online 188bet casino games, with over 1000 casino games, generous bonus codes, generous no deposit bonus,  Rating: 5 · ‎1 review

    BalasHapus