Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Desember 2014

Kewajiban Mencari Bukti Bagi Pendakwa dan Bersumpah Bagi Terdakwa



حديث عن ابن عبٌاس إنٌ امرأتين كا نتا تخرزان فى بيت أو فى الحجرة، فخرجت إحداهما وقد أنفذ بإ شفا في كفٌها، فادٌعت على الأخرى، فرفع إلى ابن عبٌاس، فقال ابن عبٌاس : قال رسول اللٌه صلٌى اللٌه عليه وسلٌم : لو يعطى النٌاس بدعواهم لذهب دماء قوم وأموالهم ذكٌروها باللٌه ، و اقرؤا عليها ( إنٌ الٌذ ين يشتر ون بعهد اللٌه ) فذكٌروها فاعترفت فقال ابن عبٌاس : قال النٌبيٌ صلٌى اللٌه عليه وسلٌم : اليمين على المدٌعى عليه. (أخرجه البخري)

Hadits dari Ibnu Abbas : sesungguhnya dua orang perempuan menjahit di sebuah rumah atau di sebuah kamar, lalu salah satunya keluar dengan telapak tangan yang tertusuk alat jahit. Dia menuduh bahwa itu adalah perbuatan perempuan yang satunya. Perkara ini lalu disampaikan kepada Ibnu Abbas. Dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Jika diberikan kepada manusia apa saja yang dituduhkannya, maka akan hilang darah suatu kaum dan harta mereka (terjadi kedzaliman dan kekacauan).”ingatkan wanita yang dituduh itu kepada Allah, dan bacakan pedanya firman Allah :’Supaya dia tidak bersumpah palsu.’ Maka mereka pun membacakannya pada wanita itu hingga wanita itu mengaku (bahwa dia memang yang menusukkan jarum itu ke telapak tangan temannya). Lalu Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Wajib sumpah atas orang yang dituduh.” [Bukhari dan Muslim] 

حد يث عن ابن عبٌاس رضي اللٌه عنهما : أنٌ النٌبيٌ صلٌى اللٌه عليه وسلٌم قضى با ليمين على المدٌ عى عليه. (متٌفق عليه)

Hadits dari Ibnu Abbas RA. Bahwasannya Nabi SAW menetapkan hak bersumpah atas orang yang didakwa. (Muttafaqun ‘Alaih)

Jumat, 28 November 2014

Lembaga Penuntut Umum Dalam KUHAP



BAB I
PENDAHULUAN

Lembaga penuntut umum seperti yang kita kenal sekarang berasal dari bahasa prancis, yang akhirnya oleh Negara-negara lain diambil oper dalam perundang-undangannya juga oleh Negara belanda yang memasukkan dalam kitab undang-undang hokum acara pidana tahun 1848, menerapkannya di Indonesia.
Dalam KUHAP juga menyebutkan tentang pra penuntut, istilah ini muncul didalam pasal 14 KUHAP tentang wewenang penunut umum yaitu: mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan 4, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
Dalam perihal penuntutan ini juga dibahas tentang wewenang penuntut umum, surat dakwaan, bagaimana teknis penyusunan dakwaan, perubahan surat dakwaan, penggabungan perkara, penghentian penuntutan, penyampingan, dan penutupan perkara.
 Makalah yang penulis tulis ini akan membahas perihal penuntutan diatas, mudah-mudah ada manfaatnya bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.

 BAB II
PEMBAHASAN
A.     Lembaga Penuntut Umum
Pada Pasal 1 butir 7 KUHAP tercantum definisi penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim disidang pengadilan.”
Dalam hal-hal untuk memperoleh putusan hakim agar terhadap seseorang dijatuhi pidana (tuntutan pidana) inisiatifnya adalah pada perseorangan, yaitu pada pihak yang dirugikan.

Kriminalistik Dalam KUHAP



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Apakah yang dimaksud dengan Kriminalistik? Pertanyaan itu tentu akan muncul ketika kita menyaksikan berita kriminal di televisi, atau media lainnya. Istilah Kriminalistik bagi orang-orang pada umumnya tidak asing mendengar istilah tersebut. Lalu sebenarnya apakah yang dimaksud dari Kriminalistik tersebut, berikut ini adalah beberapa definisi dari Kriminalistik yang diperoleh oleh penyusun (dalam buku R. Soesilo dan M. Karjadi “Kriminalistik”) :
1.      Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan untuk menentukan terjadinya kejahatan dan menyidik pembuatnya dengan mempergunakan cara ilmu pengetahuan alam, dengan mengesampingkan cara-cara lainnya yang dipergunakan oleh ilmu kedokteran kehakiman (sekarang ilmu kedokteran forensik), ilmu racun kehakiman (sekarang toksikologi forensik) dan ilmu penyakit jiwa kehakiman (ilmu psikologi forensik). (dari buku “Dasar-dasar pokok penyidikan kejahatan”)
2.      Kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki/ mengusut kejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dengan menggunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya. ( dari buku ”Kriminalistik” R. Dedeng Suriaiputra).
3.      Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyididkan perkara kejahatan secara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam, kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman, ilmu alam kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimia kehakiman seperti ilmu tentang keracunan dan lain-lain. (dari buku “Criminologie een inleiding”. Prof. Noach)

Sistem Peradilan Di Indonesia



Dari Pelaksanaan Praktek Tugas
Tinjauan Dan Pelaksanaan Peradilan Di Pengadilan Negeri Ngawi

Makalah ini sebagai laporan serta bertujuan untuk menjelaskan teori dan proses peradilan hukum pidana yang dilaksanakan di Republik Indonesia khususnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi, dari tahap pertama dimana sebuah berkas diserahkan kepada lembaga penuntan (kejaksaan) dari lembaga penyidikan (kepolisian) sehingga diputuskan oleh hakim/pengadilan.
A.     Pendahuluan
Setelah melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang terlibat dalam sistem peradilan di RI, misalnya dosen hukum, hakim, jaksa dan pengacara, data-data, berita di media-media, internet dan hasil tinjauan di Pengadilan Negeri Ngawi, Lembaga Permasyarakatan dan sumber lainnya, penulis bertujuan untuk menulis laporan yang menjelaskan dasar-dasar hukum pidana Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum pidana materiil, dan gambaran beberapa sistem peradilan yang dilaksanakan di Negara RI.
B.     Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.
Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan (Harta Benda)


A.      TINDAK PIDANA PENCURIAN

Diambil dari Istilah Diefstal / Thief yang diatur dalam Pengaturan : Pasal 362 s/d Pasal 367 KUHP. Merupakan jenis Tindak Pidana Formil karena Perbuatannya yang dilarang, ada pengambilnya dan perbuatannya. Adapun bentuknya tertuang dalam Pokok pasal 362 dengan sanksi 5 tahun : Meringankan pasal 364, Memberatkan pasal 363 dan 365, Pencurian dalam keluarga pasal 367
Kepentingan hukum yang dilindungi harta benda atau kekayaan ini memiliki beberapa unsur, dan Unsur-unsur tersebut adalah: 
(1).   Subyektif, yaitu dengan unsur : kesenganjaan, kealpaan, dengan maksud disamakan dengan kesengajaan berbagai corak dan unsur mengetahuinya
(2).   Obyektif   yaitu dengan unsur : mengambil, barang atau benda seluruh atau sebagian, memiliki dan unsur melawan hukum
Stelsel / sistem perumusan sanksi pidana :  Alternatif, pasal 12 ayat (2) kurungan 5 tahun maksimal khusus 362 denda Rp. 500,-. Penyelesaian hukum pasal 362, 364, 365 dengan cara dilaporkan, pasal 367 dengan cara diadukan.
·          Mengambil ada 3 teori yaitu :
1.        Teori Ablasi yaitu: Mengambil baru dianggap selesai bila terpenuhi syarat bahwa benda tersebut harus sudah diamankan oleh sipelaku.
2.        Teori Aprehensi yaitu : Ada perbuatan mengambil disyaratkan bahwa sipelaku harus membuat/ menjadikan benda tersebut berada dalam pengawasan yang nyata.
3.        Teori Kontrektasi yaitu : Ada perbuatan mengambil diisyaratkan dengan sentuhan badaniah sipelaku telah memindahkan barang tersebut dari tempat semula.
Kritik Van Bemmelen dan Van Hattum :  dari 3 teori ini tidak satupun benar sebab perbuatan mengambil itu sebenarnya telah mulai dilakukan sebagai suatu perbutan yang membuat/ menjadikan benda tersebut dijauhkan dari orang yang menguasainya/ sejak sipelaku tindak pidana memutuskan hubungan tersebut dengan orang yang berhak atas benda yang bersangkutan.

Rabu, 26 November 2014

Pemeriksaan Dalam Hukum Acara Pidana



A.     PENDAHULUAN

Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Di dalam KUHAP di samping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.
Pada makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang tahap-tahap pemeriksaan dalam hukum acara pidana untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi pemakalah maupun pembaca lainnya.

B.     PEMBAHASAN

Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik, apabila ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar. Sedangkan pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak.
Di dalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.      Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut KUHP diartikan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya penyelidikan (pasal 1 butir lima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.