Tampilkan postingan dengan label Tehnik Membuat UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tehnik Membuat UU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 November 2014

Seriuskah Pemerintah? Dalam Menangani PERDA Bermasalah


1. Pengantar
Setelah sekitar bertahun-tahun implementasi kebijakan otonomi daerah, hampir semua pihak sepakat bahwa kebijakan tersebut memberikan gambaran yang dilematis. Di satu sisi, paling tidak di atas kertas, otonomi daerah dianggap sebagai kunci perbaikan pelayanan kepada masyarakat (public services) berdasarkan prinsip subsidiarity3. Akan tetapi, di sisi lain, praktek-praktek implementasi kebijakan tersebut dianggap telah mengarah pada terciptanya distorsi yang bisa berimplikasi pada ekonomi biaya tinggi dan keruwetan birokrasi.
Hampir semua daerah memiliki “visi” yang sama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara menggenjot penerimaan pajak daerah dan retribusi. Pajak daerah dan retribusi tersebut umumnya diterapkan dengan menggunakan peraturan daerah (Perda). Sejak saat itulah muncul terminologi Perda “bermasalah” yang mengacu pada Perda-Perda yang cenderung membebani masyarakat, khususnya dunia usaha, karena hanya berorientasi pada pendapatan daerah. Contohnya, ada suatu daerah yang menerapkan peraturan tentang retribusi khusus bagi dokter dan perawat, hanya karena keduanya dianggap memiliki pendapatan “terlalu tinggi”. Contoh lain, retribusi penggunaan jalan (dengan berbagai istilah, tapi intinya sama) merupakah salah satu jenis Perda yang banyak dibuat oleh Pemda yang kemudian dibatalkan oleh Pusat. Selain itu, yang juga sangat “populer” sebagai Perda bermasalah adalah pungutan atas berbagai komoditi, khususnya komoditi hasil perkebunan.
Perda bermasalah juga bisa terkait dengan hambatan non-tarif. Contohnya, ada sebuah daerah yang melarang “orang luar” untuk membuka apotik di daerah tersebut, kecuali bekerjasama dengan pengusaha setempat. Aturan yang kelihatannya diadopsi dari peraturan tentang investor asing ini jelas “meresahkan”, karena bisa dikonotasikan sebagai benih disintegrasi perekonomian.
Perda-Perda semacam itu hampir semua daerah memilikinya. Tidak mengherankan, jika jumlah Perda bermasalah itu secara keseluruhan mencapai lebih dari 1000 buah. Ini tentu saja meresahkan, karena pada gilirannya akan merusak iklim usaha yang sebelumnya sudah menjadi masalah di Indonesia. Dengan kata lain, jika tidak segera ditemukan solusinya, Perda-Perda bermasalah tersebut akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Gambaran lebih lengkap tentang jenis-jenis Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan dapat dilihat dalam www.djpkpd.go.id.
Oleh karena itu, salah satu persoalan pokok dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah bagaimana mengawasi Perda-Perda yang dibuat oleh daerah agar tetap berada di “jalan yang benar”. Makalah ini berupaya untuk melihat masalah yang muncul dalam pengawasan Perda dan beberapa alternatif pemecahan masalah.

Masyarakat Seharusnya Berpartisipasi Dalam Pembentukan PERDA



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Partisipasi masyarakat dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur pada Bab X pasal 53 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Penjelasan Pasal 53 itu menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tim Redaksi Fokus Media (A), 2004: 23 & 45). Senada dengan hal tersebut, dalam pasal 139 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah juga terdapat ketentuan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Penjelasan Pasal 139 (1) tersebut menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD (Tim Redaksi Fokus Media (B), 2004: 101 & 215).
Dari bunyi pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 dan pasal l39 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Penjelasannya dapat diketahui bahwa:
  1. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda;
  2. Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis;
  3. Hak masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan baik dalam tahap persiapan maupun tahap pembahasan. Dalam konteks hak asasi manusia, setiap hak pada masyarakat menimbulkan kewajiban pada pemerintah, sehingga haruslah jelas pengaturan mengenai kewajiban Pemerintahan Daerah untuk memenuhi hak atas partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda tersebut. Dari penjelasan pasal-pasal diatas dapat diketahui bahwa kewajiban tersebut ada pada DPRD. Hal ini terindikasikan dari penjelasan bahwa “hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD”. Berdasarkan penjelasan tersebut, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda hanya pada tahap penyiapan dan pembahasan rancangan Perda di DPRD. Sedangkan dapat diketahui bahwa tahap penyiapan rancangan Perda tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Oleh karena, penyiapan rancangan Perda dapat juga dilakukan oleh Kepala Daerah, lebih-lebih rancangan Perda tentang APBD hanya berasal dari Kepala Daerah, sehingga masih memerlukan kejelasan mengenai kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat berpartisipasi dalam pembentukan Perda, baik pada tahap penyiapan maupun pembahasan.