1. Pengantar
Setelah sekitar bertahun-tahun
implementasi kebijakan otonomi daerah, hampir semua pihak sepakat bahwa
kebijakan tersebut memberikan gambaran yang dilematis. Di satu sisi, paling
tidak di atas kertas, otonomi daerah dianggap sebagai kunci perbaikan pelayanan
kepada masyarakat (public services) berdasarkan prinsip subsidiarity3.
Akan tetapi, di sisi lain, praktek-praktek implementasi kebijakan tersebut
dianggap telah mengarah pada terciptanya distorsi yang bisa berimplikasi pada
ekonomi biaya tinggi dan keruwetan birokrasi.
Hampir semua daerah
memiliki “visi” yang sama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
dengan cara menggenjot penerimaan pajak daerah dan retribusi. Pajak daerah dan retribusi
tersebut umumnya diterapkan dengan menggunakan peraturan daerah (Perda). Sejak
saat itulah muncul terminologi Perda “bermasalah” yang mengacu pada Perda-Perda
yang cenderung membebani masyarakat, khususnya dunia usaha, karena hanya
berorientasi pada pendapatan daerah. Contohnya, ada suatu daerah yang
menerapkan peraturan tentang retribusi khusus bagi dokter dan perawat, hanya
karena keduanya dianggap memiliki pendapatan “terlalu tinggi”. Contoh lain,
retribusi penggunaan jalan (dengan berbagai istilah, tapi intinya sama)
merupakah salah satu jenis Perda yang banyak dibuat oleh Pemda yang kemudian
dibatalkan oleh Pusat. Selain itu, yang juga sangat “populer” sebagai Perda
bermasalah adalah pungutan atas berbagai komoditi, khususnya komoditi hasil perkebunan.
Perda bermasalah juga bisa
terkait dengan hambatan non-tarif. Contohnya, ada sebuah daerah yang melarang
“orang luar” untuk membuka apotik di daerah tersebut, kecuali bekerjasama
dengan pengusaha setempat. Aturan yang kelihatannya diadopsi dari peraturan
tentang investor asing ini jelas “meresahkan”, karena bisa dikonotasikan
sebagai benih disintegrasi perekonomian.
Perda-Perda semacam itu
hampir semua daerah memilikinya. Tidak mengherankan, jika jumlah Perda
bermasalah itu secara keseluruhan mencapai lebih dari 1000 buah. Ini tentu saja
meresahkan, karena pada gilirannya akan merusak iklim usaha yang sebelumnya
sudah menjadi masalah di Indonesia. Dengan kata lain, jika tidak segera
ditemukan solusinya, Perda-Perda bermasalah tersebut akan berdampak negatif
terhadap perekonomian nasional. Gambaran lebih lengkap tentang jenis-jenis
Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan dapat dilihat dalam www.djpkpd.go.id.
Oleh karena itu, salah satu persoalan pokok dalam
pelaksanaan otonomi daerah adalah bagaimana
mengawasi Perda-Perda yang dibuat oleh daerah agar tetap berada di “jalan yang benar”. Makalah ini berupaya untuk
melihat masalah yang muncul dalam pengawasan
Perda dan beberapa alternatif pemecahan masalah.
