Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 November 2014

Pengakuan Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata



I.     Pendahuluan
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya, walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari di dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran yang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan, kesaksian, atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan tidak benar, palsu atau dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Berkaitan dengan masalah pembuktian ini, Sudikno Mertokusumo, mengemukakan antara lain:
"...Pada hakikatnya membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak di persidangan....”
Memberikan dasar yang cukup kepada hakim berarti memberikan landasan yang benar bagi kesimpulan yang kelak akan diambil oleh hakim setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai. Maka putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim diharapkan akan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
Di dalam hukum acara perdata, kepastian akan kebenaran peristiwa yang diajukan di persidangan itu sangat tergantung kepada pembuktian yang dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan. Sebagai konsekuensinya bahwa kebenaran itu baru dikatakan ada atau tercapai apabila terdapat kesesuaian antara kesimpulan hakim (hasil proses) dengan peristiwa yang telah terjadi. Sedangkan apabila yang terjadi justru sebaliknya, berarti kebenaran itu tidak tercapai.
Setelah pemeriksaan suatu perkara di persidangan dianggap selesai dan parapihak tidak mengajukan bukti-bukti lain, maka hakim akan memberikan putusannya. Putusan yang dijatuhkan itu diupayakan agar tepat dan tuntas. Secara objektif putusan yang tepat dan tuntas berarti bahwa putusan tersebut akan dapat diterima tidak hanya oleh penggugat akan atetapi juga oleh tergugat.

Sabtu, 29 November 2014

Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang
Realita yang berkembang saat ini, banyak sekali akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dibawah tangan bagi isteri yang dipoligami dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar anak-anak hasil pernikahan poligami dibawah tangan ini mempunyai kekuatan hukum dan menimbulkan hak-hak keperdataan yang dapat mengukuhkan status anak-anak tersebut.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas, penulis mencoba menawarkan solusi dengan mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak. Akan tetapi dalam praktek di lapangan, penyelesaian dengan cara seperti ini sangatlah dilematis, karena akan berbenturan dengan Permohonan Pengesahan Nikah.
B.     Rumusan Masalah
  1. Dalam pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak, apakah harus dibuktikan sampai pada soal sah tidaknya pernikahan orang tua dari anak yang dimohonkan asal-usulnya, atau cukup didasarkan pada pengakuan orang tua bahwa anak dimaksud adalah anak yang lahir dari pernikahan kedua orang tua tersebut;
  2. Jika pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak digali sampai pada persoalan sah tidaknya pernikahan kedua orang tua anak dimaksud, apakah hal ini tidak terlalu berlebihan, karena untuk mengetahui sah tidaknya pernikahan seseorang itu adalah kompetensi permohonan Pengesahan Nikah;

Jumat, 28 November 2014

Penerimaan Dan Penolakan Harta Peninggalan Dalam Hukum Waris Perdata

I.          Pendahuluan
Menurut undang-undang Belanda, pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk mewaris baik karena undang-undang maupun atas kekuatan sebuah surat wasiat. Hal ini berarti tidak ada seorangpun yang sama sekali tidak dapat mewaris. Kesempatan mewaris ini pada umumnya diterima oleh para ahlinya baik dengan tegas maupun diam-diam tanpa terlintas di benaknya pikiran-pikiran yang menuju ke arah negatif mengenai harta peninggalan tersebut. Tetapi pada kenyataannya juga ada sebagian orang yang seharusnya mempunyai hak mewaris tidak mau menerima hak warisnya karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya.
Masalah penerimaan dan penolakan ini tentunya telah diatur dalam undang-undang yang mana di sana dijelaskan hal-hal diantaranya mengenai penerimaan murni, penerimaan warisan dengan hak istimewa pengadaan pendaftaran Budel, penolakan warisan, hak memikir, dan sebagainya, yang kesemuanya ini sangat perlu dikaji untuk mencapai puncak kefahaman terhadap hukum waris perdata.

II.       Rumusan Masalah
Ada hal-hal penting yang harus dibahas dalam makalah ini mengenai masalah yang berhubungan dengan penerimaan dan penolakan harta warisan. Maka dapat dirumuskan beberapa masalah dalam bentuk pertanyaan :
1.      Apa penerimaan murni itu ?
2.      Dalam hal apa penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel dilakukan ?
3.      Apa hak memikir itu ?

III.     Pembahasan

1.      Penerimaan Murni
Penerimaan murni adalah penerimaan hak waris oleh ahlinya setelah kematian pewarisnya tanpa adanya penolakan dan hak memikir, baik penerimaan itu dilakukan secara tegas ataupun diam-diam. Akibat dari penerimaan murni ini adalah seseorang menjadi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap bagian warisannya. Biasanya penerimaan warisan ini berlangsung dengan diam-diam yaitu hanya dengan melalui suatu tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai penerimaan tanpa ada suatu pernyataan yang terang atas penerimaan warisan tersebut.
Sebagai contohnya adalah apabila seseorang ahli waris membayar hutang pewaris maka ia telah melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai kehendak untuk menerima warisan. Hal ini menurut ajaran kepercayaan (vertrouwensleer) dipandang sebagai suatu tindakan yang sepatutnya dianggap suatu pernyataan kehendak untuk menerima warisan secara diam-diam. Tetapi sebenarnya tindakan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai parameter terhadap adanya kehendak ahli waris untuk menerima bagian warisan atau tidak, karena bisa saja anggapan itu meleset. Misalkan ahli waris tersebut membayar hutang pewaris dengan uangnya sendiri semata-mata karena rasa hormatnya terhadap orang yang meninggal tanpa menginginkan imbalan, juga tanpa ada kehendak untuk mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalannya. Hal ini bisa saja terjadi.
2.      Penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel
Penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel (beneficiare aanvaarding) pada umumnya dianjurkan dalam semua hal dimana yang meninggal dunia menjalankan pekerjaan yang penuh resiko. Sehingga dengan adanya hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel dalam penerimaan warisan secara otomatis akan mewujudkan suatu kewajiban menyusun daftar Budel yang mana nantinya sang ahli waris berkewajiban mengurus barang-barang yang termasuk harta peninggalan dan menyelesai-kan pembagian harta peninggalan pewaris. Jadi ia wajib bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan tersebut.
Masalah penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel ini diatur dalam pasal 1075 BW. Dengan penerimaan warisan ini maka diterima pulalah akibat-akibat yang terkait dengan kedudukan ahli waris, yaitu :
1)      Ahli waris tidak berkewajiban membayar hutang-hutang pewaris selain nilai barang-barang harta peninggalan;
2)      Harta peninggalan tetap merupakan harta kekayaan yang dipisahkan walaupun hanya ada satu orang ahli waris yang bertindak.
Pasal 1132 ayat (1) BW mewajibkan para ahli waris dalam garis ke bawah untuk melakukan pemasukan dalam hal diadakan penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel. Seseorang yang belum dewasa juga hanya dapat menerima warisan dengan hak utama mengadakan pendaftaran Budel semata.
3.      Hak Memikir
Hak memikir ialah hak diberikan oleh undang-undang kepada ahli waris untuk memikirkan dan meneliti keadaan harta peninggalan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya atau menolaknya.
Adapun ahli waris yang ingin memanfaatkan hak memikir tersebut maka harus menempuh langkah-langkah :
1)      Mengajukan suatu pernyataan tertulis tentang maksud tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri wilayah di mana harta peninggalan itu berada;
2)      Maka selama empat bulan terhitung mulai tanggal diajukannya pernya-taan tersebut pihak yang bersangkutan diberi kesempatan mengadakan inventarisasi harta peninggalan dan melakukan pertimbangan-pertim-bangan. Jangka waktu empat bulan tersebut oleh Hakim dapat diperpanjang lagi karena alasan-alasan yang mendesak (pasal 1071 BW);
3)      Setelah jangka waktu empat bulan berlalu maka Hakim menetapkan bahwa pihak yang mempergunakan hak memikir tersebut dapat dipaksa-kan untuk mengambil keputusan.
Keadaan ahli waris pada masa berlangsungnya memanfaatkan hak memikir hanya berkewajiban mengurus harta peninggalan sebagai bapak rumah tangga yang baik dan keahliwarisannya dikatakan sedang tidur. Sedangkan ahli waris yang menggunakan hak memikir kemudian akhirnya dia menolak warisan, maka ia dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (pasal 1104 BW).
4.      Penolakan Warisan
Dengan meninggalnya pewaris seseorang bisa menjadi ahli waris. Dengan hak memikir dan penerimaan harta peninggalan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel, kita dapat terhindar dari hal-hal dan akibat-akibat yang tidak diinginkan. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa seorang ahli waris enggan menerima kedudukan yang baru saja diperolehnya. Karena pada hakekatnya penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel membawa setumpuk kegiatan dan berbagai syarat yang menyulitkan, meliputi pendaftaran budel, pengurusan harta peninggalan, penyelesaian pembagiannya dan pertanggungjawaban seluruhnya. Ahli waris yang melihat keadaan tersebut dan mempunyai kepastian bahwa harta peninggalan tersebut akan mewujudkan saldo negatif, atau tidak menyukai liku-liku organisasi dan administrasinya, atau juga mungkin karena rasa hormat kepada pewaris, maka ia akan menolak warisan tersebut. Adapun penolakan warisan ini harus dinyatakan secara tegas melalui suatu keterangan tertulis yang diberikan oleh Panitera Pengadilan Negeri wilayah dimana harta peninggalan tersebut berada.
Undang-undang juga mengenal penolakan warisan dengan diam-diam, hal ini diatur dalam pasal 1101 BW. Setelah lewat tigapuluh tahun kemungkinan untuk menyatakan menerima warisan telah sirna kecuali apabila masih ada warisan tersebut, maka warisan tersebut diterima oleh para hali waris yang diangkat untuk itu atas kekuatan undang-undang atau berdasarkan ketetapan kehendak terakhir.
Akibat dari penolakan warisan perlu dibedakan antara mewaris atas kekuatan undang-undang atau berdasarkan ketetapan kehendak terakhir.
Akibat penolakan warisan yang menyangkut ahli waris karena wasiat dan setelah penolakan warisan, masih ada ahli waris-ahli waris dengan wasiat, maka timbul ke permukaan suatu pertambahan warisan (anwaas), kecuali di dalam wasiat tersebut ada saham-saham. Adapun dalam hal seseorang mewarisi karena kematian, maka selalu terjadi pertambahan warisan.
Sebagai ahli waris, maka tidak dimungkinkan menolak sebagian warisan. seseorang yang menolak warisan sebagai ahli waris dengan wasiat maka ia tidak dapat bertindak sebagai ahli waris karena kematian. Meskipun telah dimuat suatu klausa pergantian tempat para keturunan pihak yang menolak warisan ini tidak bisa bertindak dalam kedudukannya, karena hukum warisan yang berlaku adalah tidak ada pergantian tempat secara hukum waris untuk orang yang masih hidup. Hal seperti ini berlaku sama untuk seorang ahli waris karena kematian yang menolak warisan.
5.      Keterangan Hak Waris
Keterangan hak waris adalah suatu kepastian tentang jatidiri (identiteit) ahli waris yang melanjutkan pribadi orang yang meninggal dunia. Keterangan ini berbentuk akte yang mengandung suatu pernyataan yang dibuat oleh Notaris mengenai perwarisan. Sebelum menyusun keterangan tersebut Notaris menandatanganinya, membubuhi cap jabatannya, melakukan penelitian cara pewarisan dan mengusahakan untuk memperoleh wujudnya.
Uraian tentang apa yang menurut hukum disebut dengan keterangan hak waris telah disebutkan dalam undang-undang, antara lain :
1)      Keterangan hak waris adalah suatu akte dimana seorang notaris menyebutkan satu atau lebih fakta-fakta berikut :
a.       Bahwa orang disebut dalam keterangan hak waris merupakan ahli waris bersama ahli waris yang lain ataukah ahli waris satu-satunya;
b.      Bahwa mitra kawin (echtgenoot) pewaris diberikan ataukah tidak diberikan hak pakai hasil (vruchtgebruik) harta peninggalan atau barang yang termasuk di dalamnya;
c.       Bahwa pengurusan harta peninggalan diberikan ataukah tidak diberikan kepada pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan atau juru penyelesai harta peninggalan (verefnaar) dengan menyebutkan wewenang-wewenang mereka;
d.      Bahwa seorang atau lebih yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan atau juru penyelesai harta peninggalan disebutkan di dalam keterangan hak waris.
2)      Dengan algemene maatregel van bestuur dapat ditetapkan berbagai ketentuan mengenai isi dan penyusunan surat keterangan hak waris tersebut.

IV.    Kesimpulan

Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik beberapa poin kesimpulan, antara lain :
1.      Penerimaan murni adalah penerimaan hak waris oleh ahlinya setelah kematian pewarisnya tanpa adanya penolakan dan hak memikir, baik penerimaan itu dilakukan dengan tegas ataupun diam-diam.
2.      Penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran budel dianjurkan dalam semua hal dimana yang meninggal dunia menjalankan pekerjaan dengan penuh resiko, sehingga dengan begitu nantinya sang ahli waris berkewajiban mengurus barang-barang yang termasuk harta peninggalan dan menyelesaikan pembagian harta peninggalan pewaris.
3.      Hak memikir ialah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada ahli waris untuk memikirkan dan meneliti keadaan harta peninggalan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya atau menolaknya.
4.      Penolakan warisan adalah keengganan ahli waris untuk menerima bagiannya karena suatu hal, adakalanya karena ia harus menerima warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran budel sehingga ia merasa keberatan dan kesulitan karena harus bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan atau juga karena rasa hormat kepada pewaris, atau juga karena ia mempunyai kepastian bahwa harta peninggalan tersebut akan mewujudkan saldo yang negatif, dan sebagainya. Sehingga ahli waris tersebut memutuskan untuk menolak warisan yang dinyatakan secara tegas melalui surat keterangan tertulis yang diberikan oleh Panitera Pengadilan Negeri wilayah dimana harta peninggalan tersebut berada.
5.      Keterangan hak waris adalah suatu kepastian jatidiri (identiteit) ahli waris yang melanjutkan pribadi orang yang meninggal dunia yang mana keterangan ini berbentuk akte yang dibuat oleh Notaris mengenai perwarisan.


Referensi :
1.      Prof. Mr. M.J.A. Van Mourik, Study Kasus Hukum Waris, PT. Eresco, Bandung, 1993, Cet. I.
2.      H.F.A. Vollmar, Pengantar Study Hukum Perdata (terj), Rajawali Press, Jakarta, 1992, Cet. 3.

Sejarah Singkat Hukum Acara Perdata


A.      PENGERTIAN
“Reglemen Indonesia yang Dibaharui” (RID) yang nama aslinya adalah “Herziene Indonesisch Reglement” (HIR) merupakan salah satu Undang-Undang peninggalan Hindia-Belanda, yang masih berlaku berkat pasal II aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan memuat baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata dimuka Pengadilan .
Hukum Acara Perdata hanya diperuntukkan menjamin ditaatinya Hukum perdata Materiil dengan perantaraan Hakim. Dengan perkataan lain Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagimana caranya menjamin pelaksanaan Hukum perdata Materiil. Lebih konkrit lagi dapat dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajkan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaannya dari pada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "Eigenrichting" atau tindakan main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan untuk melaksanakan hak sesuai keinginan sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan, sehingga akan menimbulkan kerugian. Oleh karena itu tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting tidak diperbolehkan dalam rangka memenuhi atau melaksanakan hak pribadi.
Dan mengenai tindakan main hakim sendiri ada tiga pendapat  : ada yang mengatakan bahwa tindakan main hakin sendiri itu sama sekali tidak dibenarkan (van Bouneval Faure), dengan alasan bahwa oleh karena hukum acara perdata telah menyediakan upaya-upaya untuk memperoleh perlindungan hukum bagi pihak melalui Pengadilan, maka tindakan-tindakan yang dianggap diluar uapaya-upaya tersebut, atau yang dapat dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri, dilarang. Menurut pendapat yang kedua adalah eigenrichting pada asasnya dibolehkan atau dibenarkan, dengan pengertian bahwa melakukannya dianggap sebagai upaya untuk melawan hukum (Cleveringa).

Selasa, 25 November 2014

Resume Hukum Waris Dan Hukum Perjanjian

BAB I
HUKUM WARIS
A. Perihal Warisan
Terdapat dua cara untuk mendapatkan warisan menurut undang-undang, yaitu:
  1. Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang, Cara ini dinamakan mewarisi "menurut undang-undang" atau "ab intestate"
  2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament), Cara ini dinamakan mewarisi secara "testamentair"
Asas yang berlaku dalam hukum waris yaitu:
  1. Hanyalah hak-hak dan kewajiban –kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja (yang dapat dinilai dengan uang) yang dapat diwariskan, akan tetapi masih ada pengecualian tentang hal tersebut, misalnya: Hak seorang Bapak menyangkal sahnya anaknya dan di pihak lain hak seorang anak menuntut supaya ia dinyataka sebagai anak yang sah dari Bapak Ibunya, menurut undang-undang beralih pada ahli waris dari masing-masing pihak yang mempunyai hak-hak itu
  2. Tercancum dalam pepatah Prancis, yaitu "Le mort saisit le vif" . Apabila seorang meninggal, maka seketika itu segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. Pengoperan segala hak dan kewajiban dari yang meninggal oleh para ahli waris disebut "saisin"
Menurut pasal 834 B.W. seorang ahli waris berhak menuntut agar segala yang termasuk harta peninggalan yang meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Maksudnya penuntutan itu harus ditujukan kepada orang yang menguasai benda warisan dengan maksud memilikinya bukan pada seseorang yang hanya menjadi houder saja (yang menguasai benda berdasarkan hubungan hukum dengan yang meninggal) atau seorang executeur-testamentair atas harta peninggalan yang tidak terurus. Penuntutan hak tersebut cukup dengan menggunakan surat gugatan.
Dalam pasal 838 B.W. ditetapkan bahwa terdapat orang-orang yang karena perbuatannya tidak patut (onwaardig) menerima warisan. Di antaranya:
  1. Seorang waris yang dengan putusan hakim telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh yang meninggal
  2. Seorang waris yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat atau dengan kekerasan menghalag-halangi yang meninggal membuat surat wasiat sesuai kehendaknya