I.
Pendahuluan
Pernikahan
dalam islam itu sudah jelas, hanya saja pernikahan yang dilarang islam dan di
mana saja yang diperbolehkan adapun yang dimaksud dengan pernikahan yang
dilarang yakni bentuk-bentuk perkawinan yang tidak boleh dilakukan. Jumhur
fuqaha berpendapat, bahwa ada 4 macam Nikah fasid, nikah yang rusak atau tidak
sah yakni Nikah Mut’ah yaitu kawin yang hanya untuk bersenang. kawin Shighor
(tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar),kawin Muhalil
(Siasat penghalalan nenikahi matan istri yang di talaq bain atau talaq yang
tidak bisa rujuk lagi) dan lain-lain.
Bentuk
perkawinan tersebut merupakan bawaan yang berasal dari zaman jahiliah yang mana
pada zaman itu orang-orang bagaikan binatang yang tidak memiliki prinsip bahwa
siapa yang kuat dialah yang berkuasa adapun pernikahan yang diperbolehkan atau
yang dihalalkan yakni pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syariat dengan
tujuan yang baik demi menjalin hubungan suami istri demi menciptakan keluarga
yang mawadah wa rahmah, dengan syarat-syarat yang telah di tentukan oleh agama
islam atau syariat.
II.
Pembahasan
Ada beberapa macam
nikah yang dilarang oleh syari’at. Diantaranya adalah :
- Nikah Mut'ah
Nikah Mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi
dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan
saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya
tanpa terikat hukum perceraian dan warisan. Nikah Mut’ah juga dinamakan Nikah
Muaqqat artinya kawin untuk waktu tertentu atau nikah Munqothi artinya kawin
terputus yaitu seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan untuk
beberapa hari, seminggu atau sebulan, pada awal tegaknya agama Islam Nikah
Mut’ah di perbolehkan oleh Rasullah SAW didalam beberapa hadits diantaranya
Dari Qais, dia berkata “Saya pernah mendengar Abdullah bin Mas’ud RA berkata, kami pernah perang bersama Rasullah SAW tanpa membawa istri lalu kami berkata. Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita? Lalu Rasullah SAW melarang kami berbuat demikian dan beliau memberikan keringan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian” lalu Abdullah bin Mas’ud membaca ayat yang artinya: “Hai orang-orang beriman janganlah kamu mengharamkan apa yang lebih baik yang telah dihalalkan oleh Allah SWT bagimu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (Q.S Maidah 5;87){Muslim 4/130}
Dari Qais, dia berkata “Saya pernah mendengar Abdullah bin Mas’ud RA berkata, kami pernah perang bersama Rasullah SAW tanpa membawa istri lalu kami berkata. Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita? Lalu Rasullah SAW melarang kami berbuat demikian dan beliau memberikan keringan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian” lalu Abdullah bin Mas’ud membaca ayat yang artinya: “Hai orang-orang beriman janganlah kamu mengharamkan apa yang lebih baik yang telah dihalalkan oleh Allah SWT bagimu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (Q.S Maidah 5;87){Muslim 4/130}