Jumat, 28 November 2014

Penerimaan Dan Penolakan Harta Peninggalan Dalam Hukum Waris Perdata

I.          Pendahuluan
Menurut undang-undang Belanda, pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk mewaris baik karena undang-undang maupun atas kekuatan sebuah surat wasiat. Hal ini berarti tidak ada seorangpun yang sama sekali tidak dapat mewaris. Kesempatan mewaris ini pada umumnya diterima oleh para ahlinya baik dengan tegas maupun diam-diam tanpa terlintas di benaknya pikiran-pikiran yang menuju ke arah negatif mengenai harta peninggalan tersebut. Tetapi pada kenyataannya juga ada sebagian orang yang seharusnya mempunyai hak mewaris tidak mau menerima hak warisnya karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya.
Masalah penerimaan dan penolakan ini tentunya telah diatur dalam undang-undang yang mana di sana dijelaskan hal-hal diantaranya mengenai penerimaan murni, penerimaan warisan dengan hak istimewa pengadaan pendaftaran Budel, penolakan warisan, hak memikir, dan sebagainya, yang kesemuanya ini sangat perlu dikaji untuk mencapai puncak kefahaman terhadap hukum waris perdata.

II.       Rumusan Masalah
Ada hal-hal penting yang harus dibahas dalam makalah ini mengenai masalah yang berhubungan dengan penerimaan dan penolakan harta warisan. Maka dapat dirumuskan beberapa masalah dalam bentuk pertanyaan :
1.      Apa penerimaan murni itu ?
2.      Dalam hal apa penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel dilakukan ?
3.      Apa hak memikir itu ?

III.     Pembahasan

1.      Penerimaan Murni
Penerimaan murni adalah penerimaan hak waris oleh ahlinya setelah kematian pewarisnya tanpa adanya penolakan dan hak memikir, baik penerimaan itu dilakukan secara tegas ataupun diam-diam. Akibat dari penerimaan murni ini adalah seseorang menjadi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap bagian warisannya. Biasanya penerimaan warisan ini berlangsung dengan diam-diam yaitu hanya dengan melalui suatu tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai penerimaan tanpa ada suatu pernyataan yang terang atas penerimaan warisan tersebut.
Sebagai contohnya adalah apabila seseorang ahli waris membayar hutang pewaris maka ia telah melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai kehendak untuk menerima warisan. Hal ini menurut ajaran kepercayaan (vertrouwensleer) dipandang sebagai suatu tindakan yang sepatutnya dianggap suatu pernyataan kehendak untuk menerima warisan secara diam-diam. Tetapi sebenarnya tindakan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai parameter terhadap adanya kehendak ahli waris untuk menerima bagian warisan atau tidak, karena bisa saja anggapan itu meleset. Misalkan ahli waris tersebut membayar hutang pewaris dengan uangnya sendiri semata-mata karena rasa hormatnya terhadap orang yang meninggal tanpa menginginkan imbalan, juga tanpa ada kehendak untuk mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalannya. Hal ini bisa saja terjadi.
2.      Penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel
Penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel (beneficiare aanvaarding) pada umumnya dianjurkan dalam semua hal dimana yang meninggal dunia menjalankan pekerjaan yang penuh resiko. Sehingga dengan adanya hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel dalam penerimaan warisan secara otomatis akan mewujudkan suatu kewajiban menyusun daftar Budel yang mana nantinya sang ahli waris berkewajiban mengurus barang-barang yang termasuk harta peninggalan dan menyelesai-kan pembagian harta peninggalan pewaris. Jadi ia wajib bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan tersebut.
Masalah penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel ini diatur dalam pasal 1075 BW. Dengan penerimaan warisan ini maka diterima pulalah akibat-akibat yang terkait dengan kedudukan ahli waris, yaitu :
1)      Ahli waris tidak berkewajiban membayar hutang-hutang pewaris selain nilai barang-barang harta peninggalan;
2)      Harta peninggalan tetap merupakan harta kekayaan yang dipisahkan walaupun hanya ada satu orang ahli waris yang bertindak.
Pasal 1132 ayat (1) BW mewajibkan para ahli waris dalam garis ke bawah untuk melakukan pemasukan dalam hal diadakan penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel. Seseorang yang belum dewasa juga hanya dapat menerima warisan dengan hak utama mengadakan pendaftaran Budel semata.
3.      Hak Memikir
Hak memikir ialah hak diberikan oleh undang-undang kepada ahli waris untuk memikirkan dan meneliti keadaan harta peninggalan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya atau menolaknya.
Adapun ahli waris yang ingin memanfaatkan hak memikir tersebut maka harus menempuh langkah-langkah :
1)      Mengajukan suatu pernyataan tertulis tentang maksud tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri wilayah di mana harta peninggalan itu berada;
2)      Maka selama empat bulan terhitung mulai tanggal diajukannya pernya-taan tersebut pihak yang bersangkutan diberi kesempatan mengadakan inventarisasi harta peninggalan dan melakukan pertimbangan-pertim-bangan. Jangka waktu empat bulan tersebut oleh Hakim dapat diperpanjang lagi karena alasan-alasan yang mendesak (pasal 1071 BW);
3)      Setelah jangka waktu empat bulan berlalu maka Hakim menetapkan bahwa pihak yang mempergunakan hak memikir tersebut dapat dipaksa-kan untuk mengambil keputusan.
Keadaan ahli waris pada masa berlangsungnya memanfaatkan hak memikir hanya berkewajiban mengurus harta peninggalan sebagai bapak rumah tangga yang baik dan keahliwarisannya dikatakan sedang tidur. Sedangkan ahli waris yang menggunakan hak memikir kemudian akhirnya dia menolak warisan, maka ia dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (pasal 1104 BW).
4.      Penolakan Warisan
Dengan meninggalnya pewaris seseorang bisa menjadi ahli waris. Dengan hak memikir dan penerimaan harta peninggalan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel, kita dapat terhindar dari hal-hal dan akibat-akibat yang tidak diinginkan. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa seorang ahli waris enggan menerima kedudukan yang baru saja diperolehnya. Karena pada hakekatnya penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran Budel membawa setumpuk kegiatan dan berbagai syarat yang menyulitkan, meliputi pendaftaran budel, pengurusan harta peninggalan, penyelesaian pembagiannya dan pertanggungjawaban seluruhnya. Ahli waris yang melihat keadaan tersebut dan mempunyai kepastian bahwa harta peninggalan tersebut akan mewujudkan saldo negatif, atau tidak menyukai liku-liku organisasi dan administrasinya, atau juga mungkin karena rasa hormat kepada pewaris, maka ia akan menolak warisan tersebut. Adapun penolakan warisan ini harus dinyatakan secara tegas melalui suatu keterangan tertulis yang diberikan oleh Panitera Pengadilan Negeri wilayah dimana harta peninggalan tersebut berada.
Undang-undang juga mengenal penolakan warisan dengan diam-diam, hal ini diatur dalam pasal 1101 BW. Setelah lewat tigapuluh tahun kemungkinan untuk menyatakan menerima warisan telah sirna kecuali apabila masih ada warisan tersebut, maka warisan tersebut diterima oleh para hali waris yang diangkat untuk itu atas kekuatan undang-undang atau berdasarkan ketetapan kehendak terakhir.
Akibat dari penolakan warisan perlu dibedakan antara mewaris atas kekuatan undang-undang atau berdasarkan ketetapan kehendak terakhir.
Akibat penolakan warisan yang menyangkut ahli waris karena wasiat dan setelah penolakan warisan, masih ada ahli waris-ahli waris dengan wasiat, maka timbul ke permukaan suatu pertambahan warisan (anwaas), kecuali di dalam wasiat tersebut ada saham-saham. Adapun dalam hal seseorang mewarisi karena kematian, maka selalu terjadi pertambahan warisan.
Sebagai ahli waris, maka tidak dimungkinkan menolak sebagian warisan. seseorang yang menolak warisan sebagai ahli waris dengan wasiat maka ia tidak dapat bertindak sebagai ahli waris karena kematian. Meskipun telah dimuat suatu klausa pergantian tempat para keturunan pihak yang menolak warisan ini tidak bisa bertindak dalam kedudukannya, karena hukum warisan yang berlaku adalah tidak ada pergantian tempat secara hukum waris untuk orang yang masih hidup. Hal seperti ini berlaku sama untuk seorang ahli waris karena kematian yang menolak warisan.
5.      Keterangan Hak Waris
Keterangan hak waris adalah suatu kepastian tentang jatidiri (identiteit) ahli waris yang melanjutkan pribadi orang yang meninggal dunia. Keterangan ini berbentuk akte yang mengandung suatu pernyataan yang dibuat oleh Notaris mengenai perwarisan. Sebelum menyusun keterangan tersebut Notaris menandatanganinya, membubuhi cap jabatannya, melakukan penelitian cara pewarisan dan mengusahakan untuk memperoleh wujudnya.
Uraian tentang apa yang menurut hukum disebut dengan keterangan hak waris telah disebutkan dalam undang-undang, antara lain :
1)      Keterangan hak waris adalah suatu akte dimana seorang notaris menyebutkan satu atau lebih fakta-fakta berikut :
a.       Bahwa orang disebut dalam keterangan hak waris merupakan ahli waris bersama ahli waris yang lain ataukah ahli waris satu-satunya;
b.      Bahwa mitra kawin (echtgenoot) pewaris diberikan ataukah tidak diberikan hak pakai hasil (vruchtgebruik) harta peninggalan atau barang yang termasuk di dalamnya;
c.       Bahwa pengurusan harta peninggalan diberikan ataukah tidak diberikan kepada pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan atau juru penyelesai harta peninggalan (verefnaar) dengan menyebutkan wewenang-wewenang mereka;
d.      Bahwa seorang atau lebih yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan atau juru penyelesai harta peninggalan disebutkan di dalam keterangan hak waris.
2)      Dengan algemene maatregel van bestuur dapat ditetapkan berbagai ketentuan mengenai isi dan penyusunan surat keterangan hak waris tersebut.

IV.    Kesimpulan

Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik beberapa poin kesimpulan, antara lain :
1.      Penerimaan murni adalah penerimaan hak waris oleh ahlinya setelah kematian pewarisnya tanpa adanya penolakan dan hak memikir, baik penerimaan itu dilakukan dengan tegas ataupun diam-diam.
2.      Penerimaan warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran budel dianjurkan dalam semua hal dimana yang meninggal dunia menjalankan pekerjaan dengan penuh resiko, sehingga dengan begitu nantinya sang ahli waris berkewajiban mengurus barang-barang yang termasuk harta peninggalan dan menyelesaikan pembagian harta peninggalan pewaris.
3.      Hak memikir ialah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada ahli waris untuk memikirkan dan meneliti keadaan harta peninggalan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya atau menolaknya.
4.      Penolakan warisan adalah keengganan ahli waris untuk menerima bagiannya karena suatu hal, adakalanya karena ia harus menerima warisan dengan hak istimewa mengadakan pendaftaran budel sehingga ia merasa keberatan dan kesulitan karena harus bertanggung jawab atas pengurusan harta peninggalan atau juga karena rasa hormat kepada pewaris, atau juga karena ia mempunyai kepastian bahwa harta peninggalan tersebut akan mewujudkan saldo yang negatif, dan sebagainya. Sehingga ahli waris tersebut memutuskan untuk menolak warisan yang dinyatakan secara tegas melalui surat keterangan tertulis yang diberikan oleh Panitera Pengadilan Negeri wilayah dimana harta peninggalan tersebut berada.
5.      Keterangan hak waris adalah suatu kepastian jatidiri (identiteit) ahli waris yang melanjutkan pribadi orang yang meninggal dunia yang mana keterangan ini berbentuk akte yang dibuat oleh Notaris mengenai perwarisan.


Referensi :
1.      Prof. Mr. M.J.A. Van Mourik, Study Kasus Hukum Waris, PT. Eresco, Bandung, 1993, Cet. I.
2.      H.F.A. Vollmar, Pengantar Study Hukum Perdata (terj), Rajawali Press, Jakarta, 1992, Cet. 3.

0 komentar :

Posting Komentar