Tampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Desember 2014

Pernikahan Terlarang



I.            Pendahuluan
Pernikahan dalam islam itu sudah jelas, hanya saja pernikahan yang dilarang islam dan di mana saja yang diperbolehkan adapun yang dimaksud dengan pernikahan yang dilarang yakni bentuk-bentuk perkawinan yang tidak boleh dilakukan. Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada 4 macam Nikah fasid, nikah yang rusak atau tidak sah yakni Nikah Mut’ah yaitu kawin yang hanya untuk bersenang. kawin Shighor (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar),kawin Muhalil (Siasat penghalalan nenikahi matan istri yang di talaq bain atau talaq yang tidak bisa rujuk lagi) dan lain-lain. 
Bentuk perkawinan tersebut merupakan bawaan yang berasal dari zaman jahiliah yang mana pada zaman itu orang-orang bagaikan binatang yang tidak memiliki prinsip bahwa siapa yang kuat dialah yang berkuasa adapun pernikahan yang diperbolehkan atau yang dihalalkan yakni pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan yang baik demi menjalin hubungan suami istri demi menciptakan keluarga yang mawadah wa rahmah, dengan syarat-syarat yang telah di tentukan oleh agama islam atau syariat.
II.            Pembahasan
Ada beberapa macam nikah yang dilarang oleh syari’at. Diantaranya adalah :
  1. Nikah Mut'ah
Nikah Mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terikat hukum perceraian dan warisan. Nikah Mut’ah juga dinamakan Nikah Muaqqat artinya kawin untuk waktu tertentu atau nikah Munqothi artinya kawin terputus yaitu seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan untuk beberapa hari, seminggu atau sebulan, pada awal tegaknya agama Islam Nikah Mut’ah di perbolehkan oleh Rasullah SAW didalam beberapa hadits diantaranya 
Dari Qais, dia berkata “Saya pernah mendengar Abdullah bin Mas’ud RA berkata, kami pernah perang bersama Rasullah SAW tanpa membawa istri lalu kami berkata. Apakah sebaiknya kita mengebiri kemaluan kita? Lalu Rasullah SAW melarang kami berbuat demikian dan beliau memberikan keringan pada kami untuk menikahi perempuan sampai pada batas waktu tertentu dengan mas kawin pakaian” lalu Abdullah bin Mas’ud membaca ayat yang artinya: “Hai orang-orang beriman janganlah kamu mengharamkan apa yang lebih baik yang telah dihalalkan oleh Allah SWT bagimu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (Q.S Maidah 5;87){Muslim 4/130} 

Prosedur dan Proses Berperkara di Pengadilan Agama


PERKARA CERAI TALAK
Prosedur :
1.      Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami / kuasanya) :
-   Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah ( pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 ).
-   Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan ( pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 ).
-   Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
2.      Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah :
-   Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon ( pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 ).
-   Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon ( pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 ).
-   Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada
-   Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon ( pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 ).
-   Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat ( pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 ).
3.      Permohonan tersebut memuat :
-   Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon..
-   Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
-   Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4.      Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan ( pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 ).
5.      Membayar biaya perkara ( pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo ( pasal 237 HIR, 273 Rbg ).

PENYELESAIAN PERKARA
1.      Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
2.      Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.
3.      Tahap persidangan :
-   Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 ).
-   Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi ( pasal 3 ayat (1) PERMA no 2 tahun 2003 ).
-   Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
-   membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) ( pasal 132a HIR, 158 Rbg ). Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
-   Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
-   Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
-   Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
4.      Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
-   Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.
-   Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
-   Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama ( pasal 70 ayat (6) UU no 7 tahun 1989 ).
5.      Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak ( pasal 84 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 ).

Kewajiban Mencari Bukti Bagi Pendakwa dan Bersumpah Bagi Terdakwa



حديث عن ابن عبٌاس إنٌ امرأتين كا نتا تخرزان فى بيت أو فى الحجرة، فخرجت إحداهما وقد أنفذ بإ شفا في كفٌها، فادٌعت على الأخرى، فرفع إلى ابن عبٌاس، فقال ابن عبٌاس : قال رسول اللٌه صلٌى اللٌه عليه وسلٌم : لو يعطى النٌاس بدعواهم لذهب دماء قوم وأموالهم ذكٌروها باللٌه ، و اقرؤا عليها ( إنٌ الٌذ ين يشتر ون بعهد اللٌه ) فذكٌروها فاعترفت فقال ابن عبٌاس : قال النٌبيٌ صلٌى اللٌه عليه وسلٌم : اليمين على المدٌعى عليه. (أخرجه البخري)

Hadits dari Ibnu Abbas : sesungguhnya dua orang perempuan menjahit di sebuah rumah atau di sebuah kamar, lalu salah satunya keluar dengan telapak tangan yang tertusuk alat jahit. Dia menuduh bahwa itu adalah perbuatan perempuan yang satunya. Perkara ini lalu disampaikan kepada Ibnu Abbas. Dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Jika diberikan kepada manusia apa saja yang dituduhkannya, maka akan hilang darah suatu kaum dan harta mereka (terjadi kedzaliman dan kekacauan).”ingatkan wanita yang dituduh itu kepada Allah, dan bacakan pedanya firman Allah :’Supaya dia tidak bersumpah palsu.’ Maka mereka pun membacakannya pada wanita itu hingga wanita itu mengaku (bahwa dia memang yang menusukkan jarum itu ke telapak tangan temannya). Lalu Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Wajib sumpah atas orang yang dituduh.” [Bukhari dan Muslim] 

حد يث عن ابن عبٌاس رضي اللٌه عنهما : أنٌ النٌبيٌ صلٌى اللٌه عليه وسلٌم قضى با ليمين على المدٌ عى عليه. (متٌفق عليه)

Hadits dari Ibnu Abbas RA. Bahwasannya Nabi SAW menetapkan hak bersumpah atas orang yang didakwa. (Muttafaqun ‘Alaih)

Minggu, 30 November 2014

Masa Iddah Bagi Wanita



BAB I
PENDAHULUAN

Seks merupakan kebutuhan biologis laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya. Ia merupakan naluri yang kuat serta selalu menuntut untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan akan seks itu hanya bisa dilakukan apabila antara laki-laki dan perempuan telah diikat oleh suatu ikatan yang sah yang disebut dengan pernikahan.
Sesungguhnya tujuan nikah itu tidak hanya sekedar untuk pemenuhan kebutuhan biologis menusia berupa seks. Tetapi ia punya tujuan lain yang lebih mulia sebagaimana dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Manakala setelah perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan itu ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.

Sabtu, 29 November 2014

Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang
Realita yang berkembang saat ini, banyak sekali akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dibawah tangan bagi isteri yang dipoligami dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar anak-anak hasil pernikahan poligami dibawah tangan ini mempunyai kekuatan hukum dan menimbulkan hak-hak keperdataan yang dapat mengukuhkan status anak-anak tersebut.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas, penulis mencoba menawarkan solusi dengan mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak. Akan tetapi dalam praktek di lapangan, penyelesaian dengan cara seperti ini sangatlah dilematis, karena akan berbenturan dengan Permohonan Pengesahan Nikah.
B.     Rumusan Masalah
  1. Dalam pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak, apakah harus dibuktikan sampai pada soal sah tidaknya pernikahan orang tua dari anak yang dimohonkan asal-usulnya, atau cukup didasarkan pada pengakuan orang tua bahwa anak dimaksud adalah anak yang lahir dari pernikahan kedua orang tua tersebut;
  2. Jika pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak digali sampai pada persoalan sah tidaknya pernikahan kedua orang tua anak dimaksud, apakah hal ini tidak terlalu berlebihan, karena untuk mengetahui sah tidaknya pernikahan seseorang itu adalah kompetensi permohonan Pengesahan Nikah;

Rabu, 26 November 2014

Kajian Hadits Tentang Cerai Gugat




A.    PENDAHULUAN
Dalam masyarakat kita sering menjumpai berbagai macam kasus atau kejadian rumah tangga, seperti keretakan rumah tangga yang berujung pada perceraian, namun lazimnya hak cerai itu dimiliki oleh laki-laki (suami), namun bukan berarti hal ini menunjukan bentuk diskriminasi terhadap wanita, karena hukum kita (islam) telah memberikan solusi bagi wanita yang mengalami gencatan atau beban rumah tangga untuk melakukan gugatan cerai pada suami, dengan cara memberikan upah atau iwadh sebagai bentuk membebaskan dirinya dari ikatan suami istri.
Namun pada prakteknya dilapangan, ternyata terjadi kontradiksi antara konsep gugatan cerai menurut persepektif hukum fiqh dan Pengadilan Agama dilingkungan kita. Sehingga penulis mencoba untuk mengulas sedikit tentang masalah gugatan cerai, dengan tujuan menemukan kebenaran, baik secara nisbiy maupun absolut. 


B.    PEMBAHASAN
1.     Hadits Tentang Cerai Gugat

أخبرنا أزهر بن جميل قال حدثنا عبد الوهاب قال حدثنا خالد عن عكرمة عن ابن عباس أن امرأة ثابت ابن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يارسول الله ثابت بن قيس أما إني ماأعيب عليه في خلق ولادين ولكني أكره الكفر في الإسلام فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أتردين عليه حديقته قالت نعم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اقبل حديقته وطلقها تطليقة.[1]
2.     Terjemah Hadits
“Aku telah diberi khabar oleh sahabat Azhar bin Jamil, beliau berkata: telah bercerita kepadaku sahabat Abdul Wahab, beliau berkata: telah bercerita kepadaku sahabat Kholid, yang ia peroleh dari sahabat Ikrimah, yang bersumber dari Ibnu Abbas. Sesungguhnya istri sahabat Tsabit bin Qois datang mengadu kepada Nabi SAW, dan berkata: “Wahai utusan Alloh, Tsabit bin Qois itu tidak ada kurangnya dari segi kelakuannya dan tidak pula dari segi keberagamannya.Cuma saya tidak senang akan terjadi kekufuran dalam Islam”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kebunnya?”.  Kemudian si istri menjawab: “ya mau”. Nabi SAW berkata kepada Tsabit: “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia satu kali cerai”.[2]

Selasa, 25 November 2014

Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

Seiring perkembangan zaman yang serba kompleks akan bermacam-macam masalah yang timbul seiring perkembangan ilmu pengetahuan, produksi dan gaya hidup baerdampak pada bermacam-macam masalah yang baru pula. Telah kita ketahui bahwa dalam Islam semua hal muamalah baik secara vertical maupun horizontal mempunyai hokum yang dikandung. Itulah rahmat dari agama islam yang mengarahkan umat islam menuju jalan yang benar melalui ketetapan hokum dalam bentuk nash. Hal yang dicemaskan adalah apakah Islam mampu menjawab tantangan zaman yang serba berkembang  sedangkan adakalanya nash tidak sesuai bahkan tidak terdapat nash yang menunjukkan akan hukum masalah tersebut. Diperlukan adanya pembaharuan dan ijtihad guna kesejahteraan umat Islam di zaman yang berkembang ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Perkawinan
Di dalam masalah perkawinan, bangunan budaya patriarkhis ini tampak nyata.Ini misalnya terlihat dalam definisi perkawinan yang dirumuskan oleh mayoritas ulama fiqh terkemuka. Dari sejumlah besar pandangan para ahli fiqh empat mazhab, Abd al Rahman Al Jaziri kemudian menyimpulkan bahwa nikah adalah akad yang memberikan hak (keabsahan) kepada laki-laki untuk memanfaatkan tubuh perempuan demi kenikmatan seksualnya. Al Jaziri mengatakan ini merupakan pengertian yang disepakati para ulama meski diungkapkan dengan bahasa yang berbeda-beda. Hal yang perlu dicatat dari definisi tersebut adalah bahwa perkawinan tampak hanya dimaksudkan sebagai wahana kenikmatan seksual, atau paling tidak ia (rekreasi, kesenangan seksual) sebagai tujuan utama. Tujuan lain sebagaimana disebutkan al Qur-an bahwa perkawinan dimaksudkan untuk sebuah kehidupan bersama yang sehat dan penuh cinta-kasih tidak dikemukakan secara eksplisit.(Q.S. al Rum, 21). Ayat al Qur-an ini agaknya merupakan kritik Tuhan terhadap perkawinan yang semata-mata untuk tujuan rekreasi sebagaimana tradisi masyarakat selam itu : “Inna fi dzalika la aayaat li Qaum Yatafakkarun” (Sesungguhnya dalam hal itu benar-benar ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir).