BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Pengertian Struktur Sosial
Hal yang paling fundamental bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial
atau pergaulan hidup. Dalam pendefinisian yang paling sederhana menyatakan
bahwa sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari
masyarakat tersebut.
Pada prinsipnya masyarakat
dapat dilihat dari dua sudut, yakni:
Ø
Sudut structural
Ø
Sudut dinamika
Sudut structural dapat didefinisikan sebagai keseluruhan jalinan antara
ideologi-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga
sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Dan yang dimaksud dari
dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses
sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan
cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia
saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila
adanya perubahan-perubahan sehingga kosekwensinya mengoyahkan cara-cara hidup
yang telah ada.
Sumber terjadinya proses sosial berawal dari adanya interaksi sosial dan
hal ini akan membawa perubahan dalam kehidupan bermasyarakat secara cepat
maupun lambat yang hal ini sangat dipengaruhi oleh komunikasi yang modern.
BAB II
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
A.
Kaidah - Kaidah Sosial dan Hukum
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma),
yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola-pola berpikir manusia dan akan
disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam
pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah-kaidah kepercayaan
dan kaidah-kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai
kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar
manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat
diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli
hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya.
Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya
terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya
merupaka ketentuan-ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang
dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer
tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat
penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan-aturan sekunder terdiri dari:
a.
Rules of recognition, yaitu
aturan-aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan-aturan utama
dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hierarkis menurut
urut-urutan kepentingannya;
b.
Rules of change, yaitu aturan yang
mensahkan adanya aturan-aturan utama yang baru, dan;
c.
Rules of adjudication, yaitu
aturan-aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk
menentukanapakah pada peristiwa-peristiwa tertentu suatu aturan utama
dilanggar. (H.L.A. Hart 1961: Bab V)
Walaupun Hart menyamakan hokum dengan serangkaian aturan-aturan,
hendaknya dipahami bahwa yang dimaksudkan dengan hukum adalah lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang tertentu.
Suatu pendekatan yang lain terhadap arti hukum dilakukan dengan menelaah
fungsi yang harus dipenuhi oleh hokum.E. Adamson Hobel dan Karl Liewellyn
menyatakan, bahwa hokum mempunyai fungsi yang penting demi keutuhan masyarakat.
Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Membuat hubungan antara warga masyarakat
dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang;
b.
Membuat alokasi wewenang (authority)
dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat melaksanakan
paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan elektif;
c.
Disposisi masalah-masalah sengketa;
d.
Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan
perubahan-perubahan kondisi kehidupan.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah-kaidah secara
tegas, namun terdapat ciri-ciri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak
sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan
bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunakan untuk
tujuan perdamaian.
B.
Lembaga – Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena
setiap masyarakat tentunya mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila
dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam
berbagai bidang kehidupan. Dan dapat dipahami bahwa suatu lembaga
kemasyarakatan merupakan himpunan daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan
yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Fungsi dari
lembaga kemasyarakatan itu sendiri, yaitu:
1.
Untuk memberikan pedoman kepada para
warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam
menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan
pokok.
2.
Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang
bersangkutan.
3.
Memberikan pegangan kepada masyarakat
untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Disamping itu terdapat tipe-tipe
lembaga kemasyarakatan, yakni:
1.
Lembaga dengan sendirinya tumbuh dari
adat istiadat masyarakat
2.
Basic institutions dan subsidiary
institution
3.
Socially Sanctioned institutions
dan unsanctioned institutions
4.
General Institutions dan restricted
institution
5.
Operative Institutions dan regulative
institution.
Namun
demikian sebaiknya Hukum dapat berpengaruh terhadap lembaga-lembaga
kemasyarakatan, apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Sumber dari hukum tersebut mempunayai
wewenang dan beribawa.
2.
Hukum tadi jelas dan sah secara yuridis
3.
Penegak hukum dapat dijadikan teladan
bagi deolo kepatuhan terhadap hokum
4.
Diperhatikannya deolo pengendapan hukum
didalam jiwa masyarakat
5.
Para
penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang
diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya.
6.
Sanksi-sanksi yang positif maupun
negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum.
7.
Perlindungan yang efektif terhadap mereka
yang terkena oleh aturan-aturan hukum.
C.
Kelompok – Kelompok Sosial dan Hukum.
Menurut pendapat aristoteles bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon,
dimana dalam hidupnya manusia selalu akan membutuhkan orang lain dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya, yang hal ini dapat dilihat dari interaksi antara sesama
manusia. Reaksi semacam ini menimbulkan keinginan untuk menjadi satu dengan
masyarakat sekelilingnya (antar manusia) sehingga terjadi social groups.
Interakasi
manusia berlaku timbale balik yang artinya saling mempengaruhi satu sama lain
yang dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Setiap warga kelompok tersebut harus
sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
2.
Ada
hubungan timbal balik antara warga negara yang satu dengan warga-warga lainnya.
3.
terdapat beberapa factor yang dimiliki
bersama oleh warga-warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka
bertambah erat. Faktor yang tadi merupakan nasib yang sama, kepentingan yang
sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain-lain.
4.
Ada
struktur.
5.
Ada
perangkat kaidah-kaidah.
6.
Menghasilkan sistem tertentu.
Dapat disimpulkan betapa pentingnya kelompok-kelompok sosial bagi usaha
untuk mengenal sistem hukum, tulisan ini mencoba menjelaskan pengaruh konflik
anatara para hakim, jaksa, dan polisi terhadap perkembagan lembaga-lembaga hukum
di Indonesia.
D.
Lapisan Sosial, Kekuasaan dan Hukum
Dalam kehidupan yang bermasyarakat ada sesuatu yang harus dihargai, dan
hal ini dapat berupa harta, kekuasaan, pendidikan, Agama dll, dan barang siapa
yang memiliki sesuatu yang berharga dalam jumlah yang banyak maka di dalam
kehidupan bermasyarakat dia mendapat kedudukan yang tinggi.
Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas (Upper Class) dan
golongan bawah (Lower Class), dijelaskan bahwa kalangan Upper Class
jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Lower Class, karena kalangan Upper
Class jelas-jelas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan dianggap suatu
hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakat.
Upper Class yang memiliki kemampuan yang lebih tadi akan berwujud
kepada kekuasaan yang tentunya dapat menentukan berjuta-juta kehihupan manusia.
Dan baik bauruknya suatu kekuasaan senantiasa diukur dari kegunaanya untuk
mencapai suatu tujuan yang disadari oleh masyarakat.
Peran hukum disini adalah untuk menjaga agar kekuasaan tadi tidak
melakukan tindakan yang sewenang-wenangnya dimana ada batasan-batasan tentang
perannanya yang tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan. Dan hal ini
tidak menepis kemungkinan bahwa:
1.
Semakin Tinggi kedudukan seseorang dalam
stratafikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
2.
Semakin rendah kedudukan seseorang dalam
stratafikasi, semakin banyak hukum yang mengaturnya.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Strukur
Sosial merupakan keseluruhan jalinan antara unsure-unsur sosial yang
menyebutkan tentang, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok-kelompok
masyarakat dan lapisan-lapisan masyarakat. Suatu kelompok manusia akan
berkumpul menciptakan sistem mereka sendiri yang disebut lembaga untuk mengatur
kehidupan kelompok mereka agar lebih tertib dan teratur.
Dan secara
gamblang dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan
yang fungsional yang berhubungan dengan saling mempengaruhi dengan lembaga-lembaga
kemasyarakatan lainnya dan yang dalam keadaan-keadaan tertentu lebih efektif
daripada hukum.
Dalam lembaga-lembaga
terdapat kekuasaan yang dimiliki oleh individu-individu dan secara reel
memiliki kemampuan yang lebih untuk melaksanakan hak-haknya melalui lembaga
hukum. Hukum tanpa kekuasaan akan mati begitu juga sebaliknya kekuasaan
merupakan kedudukan dimana hukum itu bisa exist. Dalam hal ini juga dijelaskan
bahwa hukum sebagai alat agar kekuasaan tidak melakukan hal yang sewenang-wenangnya
tujuannya untuk meciptakan keadilan antara penyuruh dan yang disuruh.
Daftar Pustaka :
Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2002
Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2002
0 komentar :
Posting Komentar