Rabu, 26 November 2014

Resume Struktur Sosial Dan Hukum



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Pengertian Struktur Sosial
Hal yang paling fundamental bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup. Dalam pendefinisian yang paling sederhana menyatakan bahwa sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
Pada prinsipnya masyarakat dapat dilihat dari dua sudut, yakni:
Ø      Sudut structural
Ø      Sudut dinamika
Sudut structural dapat didefinisikan sebagai keseluruhan jalinan antara ideologi-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Dan yang dimaksud dari dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahan-perubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila adanya perubahan-perubahan sehingga kosekwensinya mengoyahkan cara-cara hidup yang telah ada.
Sumber terjadinya proses sosial berawal dari adanya interaksi sosial dan hal ini akan membawa perubahan dalam kehidupan bermasyarakat secara cepat maupun lambat yang hal ini sangat dipengaruhi oleh komunikasi yang modern.


BAB II
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
A.     Kaidah - Kaidah Sosial dan Hukum
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola-pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah-kaidah kepercayaan dan kaidah-kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan-ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan-aturan sekunder terdiri dari:
a.       Rules of recognition, yaitu aturan-aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan-aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hierarkis menurut urut-urutan kepentingannya;
b.      Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan-aturan utama yang baru, dan;
c.       Rules of adjudication, yaitu aturan-aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukanapakah pada peristiwa-peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar. (H.L.A. Hart 1961: Bab V)
Walaupun Hart menyamakan hokum dengan serangkaian aturan-aturan, hendaknya dipahami bahwa yang dimaksudkan dengan hukum adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tertentu.
Suatu pendekatan yang lain terhadap arti hukum dilakukan dengan menelaah fungsi yang harus dipenuhi oleh hokum.E. Adamson Hobel dan Karl Liewellyn menyatakan, bahwa hokum mempunyai fungsi yang penting demi keutuhan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Membuat hubungan antara warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang;
b.      Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat melaksanakan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan elektif;
c.       Disposisi masalah-masalah sengketa;
d.      Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan kondisi kehidupan.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah-kaidah secara tegas, namun terdapat ciri-ciri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunakan untuk tujuan perdamaian.
B.     Lembaga – Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap masyarakat tentunya mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan. Dan dapat dipahami bahwa suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Fungsi dari lembaga kemasyarakatan itu sendiri, yaitu:
1.      Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2.      Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Disamping itu terdapat tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, yakni:
1.      Lembaga dengan sendirinya tumbuh dari adat istiadat masyarakat
2.      Basic institutions dan subsidiary institution
3.      Socially Sanctioned institutions dan unsanctioned institutions
4.      General Institutions dan restricted institution
5.      Operative Institutions dan regulative institution.
Namun demikian sebaiknya Hukum dapat berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Sumber dari hukum tersebut mempunayai wewenang dan beribawa.
2.      Hukum tadi jelas dan sah secara yuridis
3.      Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi deolo kepatuhan terhadap hokum
4.      Diperhatikannya deolo pengendapan hukum didalam jiwa masyarakat
5.      Para penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya.
6.      Sanksi-sanksi yang positif maupun negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum.
7.      Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.
C.     Kelompok – Kelompok Sosial dan Hukum.
Menurut pendapat aristoteles bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, dimana dalam hidupnya manusia selalu akan membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang hal ini dapat dilihat dari interaksi antara sesama manusia. Reaksi semacam ini menimbulkan keinginan untuk menjadi satu dengan masyarakat sekelilingnya (antar manusia) sehingga terjadi social groups.
Interakasi manusia berlaku timbale balik yang artinya saling mempengaruhi satu sama lain yang dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
2.      Ada hubungan timbal balik antara warga negara yang satu dengan warga-warga lainnya.
3.      terdapat beberapa factor yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor yang tadi merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain-lain.
4.      Ada struktur.
5.      Ada perangkat kaidah-kaidah.
6.      Menghasilkan sistem tertentu.
Dapat disimpulkan betapa pentingnya kelompok-kelompok sosial bagi usaha untuk mengenal sistem hukum, tulisan ini mencoba menjelaskan pengaruh konflik anatara para hakim, jaksa, dan polisi terhadap perkembagan lembaga-lembaga hukum di Indonesia.
D.     Lapisan Sosial, Kekuasaan dan Hukum
Dalam kehidupan yang bermasyarakat ada sesuatu yang harus dihargai, dan hal ini dapat berupa harta, kekuasaan, pendidikan, Agama dll, dan barang siapa yang memiliki sesuatu yang berharga dalam jumlah yang banyak maka di dalam kehidupan bermasyarakat dia mendapat kedudukan yang tinggi.
Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas (Upper Class) dan golongan bawah (Lower Class), dijelaskan bahwa kalangan Upper Class jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Lower Class, karena kalangan Upper Class jelas-jelas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan dianggap suatu hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakat.
Upper Class yang memiliki kemampuan yang lebih tadi akan berwujud kepada kekuasaan yang tentunya dapat menentukan berjuta-juta kehihupan manusia. Dan baik bauruknya suatu kekuasaan senantiasa diukur dari kegunaanya untuk mencapai suatu tujuan yang disadari oleh masyarakat.
Peran hukum disini adalah untuk menjaga agar kekuasaan tadi tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenangnya dimana ada batasan-batasan tentang perannanya yang tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan. Dan hal ini tidak menepis kemungkinan bahwa:
1.      Semakin Tinggi kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
2.      Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin banyak hukum yang mengaturnya.

BAB III
KESIMPULAN
Strukur Sosial merupakan keseluruhan jalinan antara unsure-unsur sosial yang menyebutkan tentang, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok-kelompok masyarakat dan lapisan-lapisan masyarakat. Suatu kelompok manusia akan berkumpul menciptakan sistem mereka sendiri yang disebut lembaga untuk mengatur kehidupan kelompok mereka agar lebih tertib dan teratur.
Dan secara gamblang dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang fungsional yang berhubungan dengan saling mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan yang dalam keadaan-keadaan tertentu lebih efektif daripada hukum.
Dalam lembaga-lembaga terdapat kekuasaan yang dimiliki oleh individu-individu dan secara reel memiliki kemampuan yang lebih untuk melaksanakan hak-haknya melalui lembaga hukum. Hukum tanpa kekuasaan akan mati begitu juga sebaliknya kekuasaan merupakan kedudukan dimana hukum itu bisa exist. Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa hukum sebagai alat agar kekuasaan tidak melakukan hal yang sewenang-wenangnya tujuannya untuk meciptakan keadilan antara penyuruh dan yang disuruh.

Daftar Pustaka :
Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2002






0 komentar :

Posting Komentar