حديث عن ابن عبٌاس إنٌ امرأتين كا نتا تخرزان فى بيت أو
فى الحجرة، فخرجت إحداهما وقد أنفذ بإ شفا في كفٌها، فادٌعت على الأخرى، فرفع إلى
ابن عبٌاس، فقال ابن عبٌاس : قال رسول اللٌه صلٌى اللٌه عليه وسلٌم : لو يعطى
النٌاس بدعواهم لذهب دماء قوم وأموالهم ذكٌروها باللٌه ، و اقرؤا عليها ( إنٌ الٌذ
ين يشتر ون بعهد اللٌه ) فذكٌروها فاعترفت فقال ابن عبٌاس : قال النٌبيٌ صلٌى
اللٌه عليه وسلٌم : اليمين على المدٌعى عليه. (أخرجه البخري)
Hadits dari Ibnu Abbas : sesungguhnya dua
orang perempuan menjahit di sebuah rumah atau di sebuah kamar, lalu salah
satunya keluar dengan telapak tangan yang tertusuk alat jahit. Dia menuduh
bahwa itu adalah perbuatan perempuan yang satunya. Perkara ini lalu disampaikan
kepada Ibnu Abbas. Dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Jika diberikan
kepada manusia apa saja yang dituduhkannya, maka akan hilang darah suatu kaum
dan harta mereka (terjadi kedzaliman dan kekacauan).”ingatkan wanita yang
dituduh itu kepada Allah, dan bacakan pedanya firman Allah :’Supaya dia tidak
bersumpah palsu.’ Maka mereka pun membacakannya pada wanita itu hingga wanita
itu mengaku (bahwa dia memang yang menusukkan jarum itu ke telapak tangan
temannya). Lalu Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Wajib sumpah
atas orang yang dituduh.” [Bukhari dan Muslim]
حد يث عن ابن عبٌاس رضي اللٌه عنهما : أنٌ النٌبيٌ صلٌى
اللٌه عليه وسلٌم قضى با ليمين على المدٌ عى عليه. (متٌفق عليه)
Hadits dari Ibnu Abbas RA. Bahwasannya
Nabi SAW menetapkan hak bersumpah atas orang yang didakwa. (Muttafaqun ‘Alaih)
وفي رواية : أنٌ النٌبيٌ صلٌى اللٌه عليه وسلٌم قال : لو
يعطى النٌاس بدعواهم لادٌعى ناس دماء رجال و أموالهم، ولكنٌ اليمين على المدٌعى
عليه . ( رواه أحمد و مسلم )
Dan dalam riwayat lainnya disebutkan :
Bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Seandainya manusia diberi hanya karena dakwaan
mereka, niscaya orang-orang akan mendakwa darah dan harta orang lain. Akan
tetapi bagi yang didakwa berhak bersumpah.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Penjelasan:
Hadits di atas menunjukkan bahwa sumpah
merupakan hak terdakwa, demikian pendapat jumhur.
“Jika diberikan kepada manusia apa saja
yang dituduhkannya….dst”, inilah inti hikmah
ditetapkan atas terdakwa. Al-Baihaqi juga mengeluarkan hadits ini dengan isnad
shahih yang artinya :”Bukti adalah kewajiban penuntut/pendakwa sedangkan sumpah
adalah kewajiban terdakwa.” Konteks hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa
sumpah adalah kewajiban orang yang mengingkari, sedangkan bukti adalah
kewajiban pendakwa. Orang yang mempunyai hak bersumpah, maka ucapannya diterima
bila ia bersumpah. Terlepas apakah sumpah tersebut benar atau bohong, sesuai
dengan penjelasan hadits di bawah ini :
لي كانت لأبي . فقال الكنديٌ : هي أرضي في يدي أزرعها،
ليس له فيها حقٌ. فقال رسول اللٌه صلٌى اللٌه عليه وسلٌم للحضرميٌ : ألك بيٌنة ؟
قال : لا. قال : فلك يمينه. فقال : يارسول اللٌه، إنٌ الرٌجل فاجر، لايبالي على ما
حلف عليه، وليس يتورٌع من شيء. فقال : ليس لك منه إلاٌ ذلك . فا نطلق ليحلف، فقال
رسول اللٌه صلٌى اللٌه عليه وسلٌم، لمٌا أدبر الرٌجل : أما لئن حلف على ماله ليأ
كله ظلما ليلقينٌ اللٌه وهو عنه معرض. (رواه مسلم والتٌرمذى وصحٌحه)
Dari Wail bin Hujr, ia menuturkan,
“seorang laki-laki dari Hadhramaut dan seorang laki-laki dari kindah datang
kepada Nabi SAW, lalu orang Hadhrami berkata : ‘Wahai Rasulullah, orang ini
telah mengambil tanah milik ayahku.’ Orang kindi berkata : ‘itu tanahku yang
berada ditanganku, dan aku menanaminya, ia tidak mempunyai hak terhadap tanah
itu.’ Rasulullah SAW berkata kepada orang Hadhrami : ‘Apa engkau punya bukti?’
ia menjawab : ‘Tidak.’ Lalu Beliau berkata : ‘ Kalau begitu engkau berhak
meminta sumpahnya.’ Ia berkata : ‘Wahai Rasulullah, dia orang jahat, tidak akan
peduli dengan apa yang disumpahkannya, ia tidak takut terhadap apapun,’ Beliau
berkata lagi : ‘Engkau tidak mempunyai hak lain terhadapnya kecuali itu.’ Lalu
ia pun membiarkannya bersumpah. Setelah orang itu berlalu, Rasulullah SAW
bersabda : ‘Seandainya ia bersumpah terhadap hartanya untuk memakannya secara
dzalim, pasti ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan Allah berpaling
darinya.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi, dan ia menshahihkannya)
Sabda Rasulullah SAW (Engkau tidak mempunyai hak lain
terhadapnya kecuali itu) menunjukkan tidak wajibnya pendakwa untuk
meminta sumpah kepada terdakwa yang sumpahnya tertolak, dan orang tersebut
tidak boleh dihukum atau ditahan.
Namun berbeda dalam hal jual beli, ada
keterangan yang yang menyebutkan bahwa bila terjadi perselisahan antara dua
orang yang berjual beli, maka ucapan yang diterima adalah ucapan penjual. Abu
Daud dan An-Nasa’I mengeluarkan riwayat dari hadits Al-Asy’at : Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila terjadi perbedaan klaim antara penjual dan
pembeli, sementara tidak ada bukti di antara keduanya, maka ucapan yang
diterima adalah ucapan pemilik barang, atau keduanya meninggalkan (klaim)nya.”
Casino.com | Gaming, Travel, Restaurants & More - DRMCD
BalasHapusWith more than 600 slot machines and more 김해 출장마사지 than 60 용인 출장안마 table games, Dr. D.C. 영주 출장마사지 has you covered with the latest 대구광역 출장샵 slots and 바카라 사이트 entertainment at DRMCD.