BAB I
PENDAHULUAN
Seks merupakan kebutuhan
biologis laki-laki terhadap lawan jenisnya atau sebaliknya. Ia merupakan naluri
yang kuat serta selalu menuntut untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan akan seks
itu hanya bisa dilakukan apabila antara laki-laki dan perempuan telah diikat
oleh suatu ikatan yang sah yang disebut dengan pernikahan.
Sesungguhnya tujuan nikah
itu tidak hanya sekedar untuk pemenuhan kebutuhan biologis menusia berupa seks.
Tetapi ia punya tujuan lain yang lebih mulia sebagaimana dituangkan di dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi: “Perkawinan ialah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Manakala setelah
perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan itu
ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan
rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan
sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah
yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah”
atau dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.
