A. Pendahuluan
Dalam
Hukum Acara Perdata dikenal beberapa alat bukti yang dipakai pedoman oleh
seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapinya. Dalam memandang sebuah
alat bukti, seorang hakim tidak dapat begitu saja menerima sebagai alat bukti
yang mampu dipakai pedoman untuk mengambil keputusan, namun seorang hakim harus
bisa menimbang serta memilah dan memilih apakah bukti yang diserahkan oleh
pihak yang bersengketa terhadap sang hakim bisa dijadikan sebagai pedoman
memutuskan persengketaan tersebut.
Dalam kesempatan kali ini penulis dengan sengaja
mencoba membahas atau sedikit menjabarkan tentang Surat sebagai alat bukti
sempurna bagi hakim untuk pedoman pengambilan sebuah keputusan dalam sebuah
persengketaan.
B. Rumusan Masalah
- Pengertian surat / akta sebagai salah satu alat bukti.
- Siapakah pihak yang berwenang untuk membuat.
- Macam-macam surat / akta.
