Selasa, 25 November 2014

Surat Sebagai Alat Bukti Sempurna Dalam Hukum Acara Perdata

A.     Pendahuluan

Dalam Hukum Acara Perdata dikenal beberapa alat bukti yang dipakai pedoman oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapinya. Dalam memandang sebuah alat bukti, seorang hakim tidak dapat begitu saja menerima sebagai alat bukti yang mampu dipakai pedoman untuk mengambil keputusan, namun seorang hakim harus bisa menimbang serta memilah dan memilih apakah bukti yang diserahkan oleh pihak yang bersengketa terhadap sang hakim bisa dijadikan sebagai pedoman memutuskan persengketaan tersebut.
Dalam kesempatan kali ini penulis dengan sengaja mencoba membahas atau sedikit menjabarkan tentang Surat sebagai alat bukti sempurna bagi hakim untuk pedoman pengambilan sebuah keputusan dalam sebuah persengketaan.

B.     Rumusan Masalah

  1. Pengertian surat / akta sebagai salah satu alat bukti.
  2. Siapakah pihak yang berwenang untuk membuat.
  3. Macam-macam surat / akta.

Senin, 24 November 2014

Hubungi Kami

KONTAK KAMI

Assalamu’alaikum, Wr, Wb.

Pembaca yang budiman, bila ada yang ingin di tanyakan, silahkan hubungi admin kami melalui Facebook (FB) atau via Email (konsorsiumhukum@gmail.com & bembengs.edu@gmail.com). Insya Allah, kami akan merespon secepatnya dan kami ucapkan Terima Kasih Atas Partisipasi Anda.

Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.

BAMBANG IRAWAN, S.Sy

Prolog Penulis

SELAMAT DATANG

Assalamu'alaikum, Wr, Wb.

Selamat bergabung dengan kami di situs KONSORSIUM HUKUM (PUSAT STUDI ILMU HUKUM). Insya Alloh, setiap hari Rabu kami akan hadir dengan kajian Hukum terbaru. Kami ucapkan Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.

Wassalamu'alaikum, Wr, Wb.

BAMBANG IRAWAN, S.Sy